
DPRD Jombang Soroti Keterlambatan Penyelesaian Perbup PLP2B
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) telah disahkan sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi acuan teknis pelaksanaan Perda tersebut belum juga rampung.
“Perbup itu sangat penting karena menjabarkan tidak hanya zona, tetapi juga memetakan secara detail mana saja lahan yang termasuk dalam kawasan PLP2B,” ujar Kartiyono.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurutnya, tanpa adanya Perbup PLP2B, maka Perda PLP2B Jombang hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan implementasi. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena substansi utama dari kebijakan lahan pertanian berkelanjutan adalah memastikan agar lahan pertanian produktif tidak beralih fungsi ke non-pertanian, terutama di kawasan strategis yang berperan penting dalam ketahanan pangan daerah.
“Kalau Perbup ini tidak segera diselesaikan, masyarakat akan bertanya-tanya, ada apa? Jangan sampai pemerintah seolah menunggu lahan-lahan pertanian strategis itu beralih fungsi dulu baru bertindak,” ujarnya.
Kartiyono menegaskan bahwa dalam Perbup PLP2B Jombang, nantinya perlu diatur mekanisme reward dan punishment bagi masyarakat terdampak. Menurutnya, petani yang lahannya masuk dalam zona PLP2B tidak diperbolehkan mengalihfungsikan lahan.
“Masyarakat yang terkena aturan itu tidak bisa mengalihfungsikan lahannya, jadi harus ada reward yang menguntungkan mereka. Jangan sampai petani dirugikan aturan yang sebenarnya dibuat untuk melindungi mereka,” tuturnya.
Penyelesaian Perbup PLP2B Kabupaten Jombang menjadi ujian keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lahan pertanian.
“Ini soal komitmen. Kalau pemerintah benar-benar ingin melindungi lahan pertanian, selesaikan Perbup PLP2B secepatnya. Jangan biarkan Perda yang sudah disahkan hanya jadi tumpukan kertas,” pungkas Kartiyono.
Pentingnya Perbup PLP2B dalam Perlindungan Lahan Pertanian
Perbup PLP2B memiliki peran krusial dalam menjaga kestabilan pangan dan lingkungan. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah dapat memastikan bahwa lahan pertanian yang strategis tidak digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Beberapa hal yang perlu diatur dalam Perbup PLP2B antara lain:
- Zonasi lahan: Memetakan area yang masuk dalam kawasan PLP2B untuk memastikan perlindungan yang optimal.
- Mekanisme pengawasan: Membentuk tim atau sistem pengawasan yang efektif untuk memantau penggunaan lahan.
- Sanksi dan insentif: Memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan serta insentif bagi masyarakat yang patuh pada regulasi.
Tantangan dalam Implementasi Perbup PLP2B
Salah satu tantangan utama dalam implementasi Perbup PLP2B adalah koordinasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat setempat. Petani dan pengusaha lokal sering kali merasa terganggu oleh aturan yang dianggap terlalu ketat. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan yang lebih baik dalam sosialisasi dan komunikasi.
Selain itu, perlu adanya dukungan finansial dan teknis dari pemerintah pusat agar pelaksanaan Perbup PLP2B dapat berjalan dengan baik. Tanpa dukungan yang memadai, kemungkinan besar aturan ini akan sulit diterapkan secara efektif.
Kesimpulan
Perbup PLP2B merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan. Dengan penyelesaian yang cepat dan tepat, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat yang tergantung pada lahan pertanian.