
DPRD Kabupaten Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Terkait Sengketa Lahan
Pihak DPRD Kabupaten Bogor akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah tegas terkait sengketa lahan yang terjadi di dua desa, yaitu Desa Sukaharja dan Desa Sukawangi. Sebelumnya, isu tentang adanya desa yang akan dilelang karena menjadi jaminan kepada perbankan sempat tidak mendapat respon langsung dari pihak legislatif. Namun kini, mereka berencana untuk memanggil sejumlah pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak pemerintah desa dan kecamatan. Ia menegaskan, rencana pemanggilan akan dilaksanakan pada minggu ini. “Kita akan memanggil Kepala Desa Sukaharja, Kepala Desa Sukawangi, serta Camat Sukamakmur,” ujarnya saat berbicara kepada awak media.
Selain itu, DPRD juga akan melakukan survei langsung ke lokasi sengketa. Menurut Sastra, langkah ini penting agar dapat memahami secara mendalam apa penyebab lahan desa bisa diagunkan. Ia juga menjelaskan bahwa masalah pertanahan berada di bawah kewenangan kementerian terkait. Oleh karena itu, pihaknya akan bertanya bagaimana awal mula permasalahan ini terjadi.
Politisi Partai Gerindra ini berharap melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, dapat ditemukan solusi yang lebih adil bagi masyarakat. “Mudah-mudahan DPRD bersama pemerintah daerah bisa memberikan jalan keluar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima undangan resmi dari DPRD. Meskipun demikian, ia menyatakan pernah dihubungi oleh salah satu anggota DPRD untuk membahas isu ini. “Hingga hari ini belum ada undangan. Mereka (DPRD) kayanya enggak serius menyikapi masalah yang dialami Desa Sukawangi,” ujarnya.
Budiyanto juga mengklaim mendapatkan informasi bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan mengunjungi Desa Sukawangi dan Sukaharja untuk mengetahui asal-usul permasalahan. “Informasinya (Dedi Mulyadi) mau ke desa yang bersengketa, tapi kata Pak Ade (Kepala DPMDes Jawa Barat) belum ada sprint ke Bogor, tapi kita enggak tahu juga,” ujar dia.
Ia juga menyebut bahwa Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan surat keputusan yang menyebut Desa Sukawangi masuk dalam kawasan hutan. Hal ini menunjukkan bahwa klaim atas lahan desa bukan hanya datang dari satu pihak saja.
Menurut Budiyanto, pihaknya fokus pada penyelesaian sengketa terkait klaim Kementerian Kehutanan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ancaman lelang terhadap lahan desa. “Itu bukan di Desa Sukawangi,” imbuhnya.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Isu sengketa lahan ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat setempat. Banyak warga khawatir bahwa status lahan yang dipertanyakan akan berdampak pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang transparan dan adil dari semua pihak terkait.
Beberapa pihak seperti Kementerian Kehutanan dan KLH diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas terkait klaim mereka. Selain itu, partisipasi aktif dari pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk mencari solusi yang memenuhi kepentingan masyarakat.
Dengan adanya kunjungan dari Gubernur Jawa Barat dan kemungkinan kedatangan pihak-pihak lain, diharapkan situasi dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap dijaga, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!