DPRD Malteng Percepat Pembahasan Ranperda, Target Selesai di Sidang II 2026

DPRD Malteng Percepat Pembahasan Ranperda, Target Selesai di Sidang II 2026
DPRD Malteng Percepat Pembahasan Ranperda, Target Selesai di Sidang II 2026

DPRD Maluku Tengah Percepat Penyelesaian Ranperda Negeri

DPRD Maluku Tengah sedang mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Negeri dalam masa sidang II tahun 2026. Langkah ini didorong oleh seluruh fraksi yang ada di lembaga tersebut, yang menilai pentingnya segera menyelesaikan peraturan daerah ini.

Pembentukan Pansus A dan B

Untuk mempercepat proses, DPRD Maluku Tengah telah membentuk dua panitia khusus (Pansus), yaitu Pansus A dan Pansus B. Kedua pansus ini bertugas untuk mengkaji dan membahas Ranperda Negeri secara lebih mendalam. Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku Tengah, Hasan Alkatiri, pembahasan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

"Kita telah rapat Fraksi dengan Pimpinan DPRD dan hampir seluruh Fraksi mereka minta untuk kita menyelesaikan Perda Negeri," ujar Hasan, Senin (13/4/2026). Ia juga menyebut bahwa dalam waktu dekat, ranperda ini akan selesai dibahas.

Tahapan Penyelesaian Ranperda Negeri

Hasan menjelaskan bahwa Ranperda Negeri saat ini sudah berada di tahap pembahasan. Selanjutnya, akan dilakukan uji publik dan harmonisasi sebelum akhirnya ditetapkan melalui sidang Paripurna. Proses ini merupakan tiga tahapan utama dalam penyusunan peraturan daerah.

"Jadi kalau pembahasan bisa dilaksanakan, kemudian uji publik, setelah uji publik barulah penetapan. Tiga tahapan itu dilaksanakan dan bisa di-Paripurna," imbuh Hasan.

Tidak Ada Kendala Mendasar

Menyikapi adanya pertanyaan terkait kendala dalam penyelesaian Ranperda Negeri, Hasan Alkatiri menegaskan bahwa tidak ada kendala mendasar yang dihadapi. Ia mengatakan bahwa perda ini sebenarnya tidak memiliki kendala yang mendasar.

"Perda ini sebenarnya tidak memiliki kendala yang mendasar sebenarnya," ungkap Wakil Rakyat itu. Ia menambahkan bahwa Ranperda ini sedang menunggu value dari Pemerintah Daerah dan DPRD lantaran diketahui Pansus telah bekerja.

"Pansus sudah mulai bekerja di masa sidang yang lalu, dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan itu untuk pembahasan bersama Pansus A dan Pansus B," tukas Hasan.

Kompetensi Pansus dalam Menghadapi Polemik

Selain itu, Hasan menilai bahwa Pansus A dan Pansus B memiliki kompetensi yang memungkinkan polemik yang lalu tidak terulang kembali. Ia berharap, melalui komunikasi yang baik antara Pansus dan Pemerintah Daerah, dinamika negatif dapat dihindari.

"Dan bisa melakukan lobi-lobi Pemerintah Daerah agar polemik-polemik terdahulu tidak terulang lagi di pembahasan kali ini," pungkas Hasan.

Kepentingan Bersama untuk Daerah

Hasan juga menekankan bahwa penyelesaian Ranperda Negeri merupakan tanggung jawab bersama terhadap daerah. Dengan demikian, dalam masa sidang ini, DPRD Maluku Tengah berharap bisa segera menyelesaikan peraturan daerah ini.