
DPRD Sulteng Soroti Pertambangan Emas Ilegal di Parigi Moutong
Pertambangan emas ilegal yang masih berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng. Meski telah ada surat pemberhentian dari Gubernur Sulteng, aktivitas pertambangan tetap terjadi, menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, mengatakan bahwa anggota dewan telah melakukan inspeksi langsung ke beberapa lokasi pertambangan. Peninjauan dilakukan di Desa Buranga, Desa Kayuboko, dan Kecamatan Ampibabo. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan praktik pertambangan emas yang masih berjalan, penggunaan alat berat yang berlebihan, serta kerusakan lingkungan yang signifikan.
Arnila menyampaikan bahwa pihaknya ingin para pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menyerahkan dokumen resmi agar dapat dibedakan mana yang legal dan mana yang tidak. Menurutnya, hingga saat ini, IPR di Parigi Moutong belum tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), sehingga izin tersebut dinilai belum sah.
Selain itu, DPRD juga memperhatikan penggunaan alat berat di beberapa titik pertambangan, padahal aturan IPR hanya memperbolehkan aktivitas pertambangan rakyat secara sederhana. Arnila menekankan bahwa kondisi di lapangan jauh berbeda dengan aturan yang seharusnya diterapkan. Hal ini dinilai merugikan masyarakat kecil serta merusak lingkungan.
“Kami menemukan investor asing menggunakan genset besar, penyedot air, dan alat berat. Bekas galian tambang tidak ditimbun, irigasi yang merupakan aset provinsi terdampak, dan banyak pohon durian ditebang. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Arnila menegaskan bahwa legalitas izin pertambangan harus jelas dan tercatat di MODI. Namun, ia juga menjelaskan bahwa tercatat di MODI bukan berarti izin otomatis bisa digunakan. Masih ada tahapan dan kaidah pertambangan yang wajib dipenuhi sebelum izin dapat digunakan.
DPRD berharap pemerintah kabupaten bersama kepolisian dan TNI serius menertibkan praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Upaya ini penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak negatif pertambangan ilegal.
Pemerintah Daerah Berkomitmen Menertibkan Pertambangan Ilegal
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang mendorong legalitas pertambangan emas. Tujuannya adalah agar pertambangan memberikan kontribusi ekonomi resmi bagi daerah sekaligus menekan praktik PETI.
Sahid menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten mengikuti instruksi provinsi untuk menertibkan penambangan ilegal. Polres Parigi Moutong juga sudah menangkap beberapa pelaku, namun setelah itu muncul lagi pelaku baru. Hal ini menunjukkan tantangan dalam menangani masalah pertambangan ilegal.
Ia menambahkan bahwa dengan legalitas, pemerintah daerah dan masyarakat akan memperoleh manfaat ekonomi yang jelas. Potensi emas di 23 kecamatan cukup besar dan jika dikelola dengan baik, dapat memberikan nilai ekonomi yang signifikan.
“Jika ditemukan penambangan ilegal, tentu ada sanksi. Tidak ada ampun, pasti ditindak,” tegas Sahid. Dengan komitmen pemerintah dan upaya bersama, diharapkan pertambangan emas di Parigi Moutong dapat berjalan secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!