DPRD Surabaya Minta Aturan Pembatasan Tenda Pertimbangkan Budaya Setempat

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
DPRD Surabaya Minta Aturan Pembatasan Tenda Pertimbangkan Budaya Setempat
DPRD Surabaya Minta Aturan Pembatasan Tenda Pertimbangkan Budaya Setempat

DPRD Surabaya Minta Pemkot Pertimbangkan Budaya Lokal dalam Aturan Tenda Hajatan

Pembatasan penggunaan jalan untuk keperluan tenda hajatan, seperti pernikahan, khitanan, atau acara keluarga lainnya, kembali menjadi topik perbincangan di kalangan anggota DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya harus mempertimbangkan budaya dan kebiasaan masyarakat setempat.

Menurut Cak Yebe, sapaan akrab Yona Bagus Widyatmoko, kearifan lokal dan kebiasaan warga yang saling memahami seharusnya menjadi dasar dari pengambilan keputusan. Ia menilai bahwa tidak semua hajatan harus dianggap sebagai masalah yang memerlukan tindakan tegas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi, ujarnya.

Masyarakat Surabaya memiliki tradisi yang kuat dalam menggelar acara hajatan dengan cara yang saling menghargai. Fenomena penutupan jalan lingkungan selama acara tersebut sudah berjalan secara alami dan terstruktur melalui mekanisme sosial yang ada di tingkat RT/RW.

  • Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi, tambahnya.

Cak Yebe menegaskan bahwa tidak semua hajatan memerlukan izin berlapis sampai ke tingkat kepolisian. Menurutnya, penting untuk melakukan klasifikasi jenis tenda yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

  • Klasifikasikan dulu hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisir, jelas Cak Yebe.

Ia menjelaskan bahwa tenda yang dipasang satu hingga tiga unit dengan ukuran kecil sebenarnya tidak berdampak signifikan. Namun, jika panjang tenda sudah melebihi 18 meter, maka diperlukan mekanisme izin lebih lanjut.

  • Kalau tiga tenda ukuran sampai 12 meter dimaknai panjang per tenda 4 meter, itu tidak ngaruh sama sekali. Yang berpotensi masalah itu yang lebih dari 18 meter panjangnya, tegas Cak Yebe.

Menurut Cak Yebe, tenda hajatan biasanya hanya terpasang singkat dan dibongkar cepat. Untuk tenda duka pun, meski sedikit lebih lama, masyarakat tetap memaklumi sepanjang masih dalam batas kewajaran dan ada akses jalan alternatif.

  • Biasanya pemasangan tenda paling lama mulai H-2 dan dibongkar H+1. Kalau tenda duka biasanya lebih lama bisa H+7 tapi warga memahami, katanya.

Ia menilai, aturan yang tepat adalah tetap mengedepankan izin berjenjang sesuai skala acara. Untuk hajatan kampung berskala kecil cukup melalui persetujuan RT/RW dan Ketua RW yang konfirmasi ke Lurah, sementara acara besar yang mengundang massa lebih luas bisa dilengkapi izin kepolisian untuk ijin keramaian.

  • Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua memaklumi. Budaya saling menghargai antartetangga di Surabaya itu tinggi, tutur Cak Yebe.

Cak Yebe juga mengingatkan bahwa kebijakan publik harus menyentuh rasa keadilan sosial masyarakat. Tidak semua warga punya kemampuan ekonomi menggelar hajatan di gedung atau di Ballroom hotel di Surabaya. Dia berharap aturan nanti tidak menyalahi jati diri kampung-kampung Surabaya yang hidup rukun dan guyub.

  • Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena ini sudah jamak. Sebaiknya tidak perlu disikapi berlebihan, sing penting saling bisa memahami dan tepo sliro, pun demikian dengan sang sohibul hajat, tidak bersikap semaunya sendiri harus dipikirkan hak pengguna jalan, pungkas Cak Yebe.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan