
Masalah Perekaman e-KTP di Kabupaten Tasikmalaya
\nKendala dalam pelayanan administrasi kependudukan kini menghambat proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan hasil monitoring Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan bahwa dari 39 kecamatan yang ada, sebanyak 22 di antaranya tidak memiliki alat perekam e-KTP yang berfungsi akibat rusak.
\nSituasi ini menyebabkan pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan tersebut terhenti. Hal ini berdampak pada hak dasar masyarakat untuk mendapatkan e-KTP. Untuk sementara, pelayanan e-KTP di kecamatan yang alatnya rusak dialihkan ke kecamatan lain yang masih berfungsi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kecaman dari Anggota DPRD
\nKetua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan kegeramannya setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan. Ia menilai, alat perekam e-KTP di sebagian besar kantor kecamatan telah rusak dan dibiarkan tanpa penggantian.
\n”Ini jauh dari kondisi ideal. Artinya, ada 22 kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP secara mandiri. Pelayanan publik harusnya mendekat ke warga, bukan sebaliknya,” ujar Andi, Rabu 5 November 2025.
\nDampak pada Wilayah Utara
\nDampak terparah dirasakan oleh masyarakat di wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya. Di kawasan ini, hanya dua kecamatan yang alat perekamnya masih aktif. Salah satunya adalah Kecamatan Kadipaten. Akibatnya, warga dari kecamatan-kecamatan lain di utara terpaksa harus berkorban waktu, tenaga, dan biaya, untuk menempuh jarak yang jauh serta antre lebih lama untuk mendapatkan e-KTP.
\n”Ini jelas membebani masyarakat. Mereka harus keluar dari wilayahnya sendiri untuk mendapatkan pelayanan dasar. Pemerintah wajib memfasilitasinya,” ujarnya.
\nDesakan kepada Pemerintah Daerah
\nAndi pun mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan pengadaan alat baru. Dalam rapat kerja terakhir, Disdukcapil hanya berencana menambah empat unit alat perekam pada tahun 2026. Angka ini dinilai sangat tidak memadai oleh Komisi I.
\nKendala Anggaran
\nTerpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Wini, membenarkan bahwa pengadaan alat perekam selama ini terkendala keterbatasan anggaran. Meskipun begitu, pihaknya tetap berupaya melakukan penambahan perangkat secara bertahap.
\n”Terakhir, pengadaan belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran yang tersedia terbatas. Namun, kami tetap mengajukan penambahan unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026,” ucapnya.
\nIa juga menyebutkan, saat ini terdapat sekitar sepuluh alat yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknis tidak sesuai. Untuk mengatasi kendala pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terintegrasi yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain.
\nSolusi yang Diterapkan
\n”Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terdekat yang perangkatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun perekaman dilakukan di luar kecamatan domisili,” ujarnya.
\nMenurut dia, pelayanan ideal akan tercapai ketika setiap kecamatan memiliki minimal satu perangkat aktif, sehingga masyarakat tidak lagi berpindah tempat untuk mendapatkan layanan dasar tersebut.
\n
\n