Penelusuran Aset dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Timah di Kabupaten Bangka Selatan
Penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 20152022 terus diperdalam. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp4,16 triliun.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah berhasil mengamankan sejumlah aset dalam turunan kasus korupsi tata kelola timah yang bernilai total Rp300 triliun. Proses penyitaan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan secara menyeluruh.
Aset yang Disita dari Tersangka Yusuf alias Yuyu
Dari tersangka Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya, penyidik berhasil mengamankan aset berupa uang senilai Rp3.094.191.247. Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto serta Rp2.000.000.000 dari tersangka Yusuf alias Yuyu, sehingga total uang tunai sebesar Rp2.300.000.000.
Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yusuf alias Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 dengan total Rp794.191.247.

Selain aset keuangan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu. Aset tersebut meliputi dua unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta empat rumah toko (Ruko) yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Penyitaan dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama tersangka. Yakni SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99. Jika dinominalkan, aset tersebut bernilai Rp30 miliar.
Aset yang Disita dari Tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat
Dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya, terdapat delapan item aset yang disita. Aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Masing-masing bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut.
Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan. Selain aset berupa lahan dan alat berat, penyidik turut menyegel bangunan komersial yang berada di pusat kota. Dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri Kantor Cabang Toboali ikut dipasangi stiker pengamanan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, empat unit ruko lainnya yang difungsikan sebagai toko grosir atau TJ Mart juga mengalami penyegelan.
Perluasan Penelusuran Aset oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 20152022 dengan menyasar milik tersangka lainnya.
Berdasarkan pengembangan data dan informasi, sejumlah aset tambahan telah berhasil ditemukan. Aset tersebut terdiri dari kategori premium hingga aset produktif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Temuan ini memperkuat langkah pemulihan kerugian negara yang tengah diupayakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, menyebut proses pencarian aset dilakukan secara intensif dan berbasis data. Penyidik tidak hanya fokus pada aset yang telah diamankan sebelumnya, tetapi juga terus menelusuri potensi aset lain milik para tersangka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat diidentifikasi.
Secara data dan informasi sudah kami lakukan pencarian dan sudah ketemu. Baik aset-aset premium atau produktif lain juga kita ketemu, kata dia kepada Aiotrade, Sabtu (24/4/2026).
Meskipun begitu, kata Asep Kurniawan Cakraputra, proses pemulihan aset tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setiap langkah harus melalui tahapan verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Prinsip kehati-hatian menjadi hal utama dalam setiap tindakan pengamanan aset.

Kejaksaan juga memastikan bahwa aset yang akan diamankan telah memenuhi kriteria clean and clear alias jelas dan bersih sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, administrasi, maupun legalitas hukum. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan serta kekuatan pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.
Kami harus bisa memastikan bahwa aset yang dilakukan pengamanan ini sifatnya clean and clear secara fisik, administrasi dan hukum, tegas Asep Kurniawan Cakraputra.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam perkara tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah, sementara sembilan lainnya merupakan pihak mitra usaha.
Tersangka dari internal perusahaan yakni Ahmad Subagja yang menjabat Direktur Operasi Produksi periode 20122016 dan Nur Adhi Kuncoro sebagai Kepala Perencanaan Operasi Produksi periode 20152017.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya berasal dari kalangan mitra usaha dengan berbagai posisi direktur perusahaan. Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya dan Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel. Lalu, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia dan Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada.

Dilanjutkan, Hendro alias Aliong To selaku Direktur CV Bintang Terang dan Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel. Selanjutnya Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid alias Cenkiong selaku Direktur CV Usman Jaya Makmur dan Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.
Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam tata kelola penambangan yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Aiotrade dalam perkara turunan kasus tata kelola timah Rp300 triliun ini, sembilan mitra usaha menyebabkan kerugian negara bervariatif. Paling besar diduga disebabkan oleh CV Teman Jaya dengan total kerugian mencapai Rp1.621.807.104.444. Disusul CV Diratama senilai Rp984.836.249.729 dan CV SR Bintang Babel Rp493.277.892.078.
Selanjutnya, PT Indometal Asia dengan dugaan kerugian tembus Rp 350.670.959.407 serta PT Usaha Mandiri Bangun Persada Rp281.352.759.898. Kemudian, CV Candra Jaya dengan dugaan nilai kerugian Rp 27.960.449.703 dan CV Bintang Terang Rp25.791.343.303. Terakhir yakni PT Bangun Basel yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan total kerugian Rp11.272.618.179 serta CV Usman Jaya Makmur senilai Rp617.978.239.
Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Ini
Penyidikan perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 20152022 terus dikebut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Proses ini berjalan paralel dengan upaya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan agar penanganan kasus tidak berlarut-larut.
Sejumlah saksi terus diperiksa guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, berujar bahwa pemeriksaan saksi masih terus berlangsung secara intensif. Jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai lebih dari 50 orang yang terdiri dari berbagai pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta serta memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik.
Penyidikan perkara ini tetap berjalan. Kami tetap melakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli sudah ada 50-an orang lebih, ujar dia kepada Aiotrade, Sabtu (25/4/2026).
Kajari bilang penyidik juga mempercepat proses penanganan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya. Langkah percepatan ini dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan memastikan bahwa perubahan aturan tidak menjadi hambatan dalam penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa percepatan penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Setiap tahapan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Dengan demikian, proses persidangan nantinya diharapkan dapat berjalan lancar.
Tidak ada alasan karena ketentuan KUHAP yang baru kita lambatkan (Penanganannya). Terus speed up (Dipercepat-Red), tegas Asep Kurniawan Cakraputra.