Dua Buronan Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Ditangkap, Dua Anggota TNI Dijerat Pasal Berlapis

admin.aiotrade 23 Sep 2025 3 menit 13x dilihat
Dua Buronan Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Ditangkap, Dua Anggota TNI Dijerat Pasal Berlapis
Dua Buronan Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Ditangkap, Dua Anggota TNI Dijerat Pasal Berlapis

Perkembangan Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Pihak berwajib sedang memproses kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN. Dua oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis.

Diketahui, kedua oknum tersebut adalah Serka N dan Kopda FH, yang berasal dari kesatuan Kopassus TNI Angkatan Darat. Menurut informasi yang diperoleh, proses penyidikan terhadap dua prajurit tersebut belum selesai. Namun, rencananya mereka akan disangkakan empat pasal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pasal pertama yang akan digunakan adalah Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Selanjutnya, Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai kejahatan perampasan kemerdekaan seseorang juga akan diterapkan. Untuk pasal ketiga, Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban akan digunakan. Terakhir, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juga akan diterapkan.

"Penyidikan perkaranya belum selesai namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo. Pasal 333 ayat (3) jo. Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.

Pomdam Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyelidikan Lanjutan terhadap Sosok S

Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap sosok S yang diduga memberi informasi kepada tersangka otak perencana C alias Ken mengenai data rekening dormant. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari sosok S dan belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

"Masih kita cari (S) belum DPO ya," kata Kombes Wira saat diwawancarai oleh wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (23/9/2025). Ia menjelaskan bahwa identitas S sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka C alias Ken, ditemukan informasi bahwa S merupakan temannya. Informasi ini masih dalam proses pengembangan karena identitas S belum jelas.

Nilai Dana dalam Rekening Dormant

Wira juga mengungkapkan bahwa nilai dana yang ada di rekening dormant cukup tinggi. Meskipun belum dihitung secara final, penyidik telah mendapatkan kisaran angka sebesar Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Dana tersebut berasal dari beberapa rekening yang tersebar di bank plat merah serta beberapa bank lain.

Penetapan Belasan Tersangka dalam Berbagai Klaster

Berdasarkan hasil pengungkapan polisi, telah ditetapkan belasan tersangka yang dibagi dalam beberapa klaster. Klaster otak perencana meliputi C alias Ken, DH, AA, dan JP. Klaster penculikan terdiri dari E, AT, RFH, JRS, dan EWB. Sementara itu, klaster penganiayaan terdiri dari JP, MU, dan DSG. Terakhir, klaster surveilance atau pengintai terdiri dari AW, EWH, RS, dan AS.

Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu inisial EG.

Penahanan Dua Oknum Prajurit TNI

Pomdam Jaya telah menetapkan dua tersangka oknum prajurit TNI dalam kasus ini, yakni Serka N dan Kopda FH. Keduanya kini ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan