
Karyawan Toko Gorden Jambi Tidak Menyangka Terjebak dalam Kasus Pencurian
Dua karyawan toko gorden di Kota Jambi terlibat dalam aksi pencurian yang cukup berani. Mereka nekat mencuri motor milik majikannya dan kabur ke kampung halaman mereka di Bandung, Jawa Barat. Namun, aksi mereka akhirnya berakhir setelah polisi berhasil menangkap keduanya di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kedua pelaku diketahui bernama Hidayat (29) dan Dede Wahyudin (23). Mereka bekerja di sebuah toko gorden yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Motor yang dicuri merupakan Yamaha Nmax Turbo milik sang pemilik toko.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, pelaku ini statusnya sebagai karyawan dari korban. Mereka ditangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Latar Belakang Aksi Pencurian
Aksi pencurian itu dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku, Hidayat, yang tidak mendapat izin kasbon dari majikannya. Hidayat, yang menjabat sebagai manajer operasional toko, lantas mengajak Dede untuk membawa kabur motor tersebut.
“Motifnya sakit hati dan karena kebutuhan. Mereka tahu di mana letak kunci motor, lalu mengambilnya pada malam hari dan langsung kabur,” jelas Ondo.
Rencana keduanya sudah matang. Begitu berhasil menguasai motor, mereka langsung tancap gas meninggalkan Jambi menuju Bandung lewat jalur darat.
Penemuan Motor yang Dicuri
Dari hasil penyelidikan, motor korban ditemukan di rumah kekasih Hidayat di Bandung. Kendaraan itu belum sempat dijual dan masih dipakai untuk aktivitas harian.
“Motor belum sempat dijual. Memang dipakai untuk sehari-hari,” ungkap Ondo.
Tindakan Hukum yang Dihadapi
Kini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Jelutung. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Pelaku adalah karyawan toko gorden di Kota Jambi.
- Motor yang dicuri adalah Yamaha Nmax Turbo.
- Motif pencurian berasal dari rasa sakit hati dan kebutuhan.
- Keduanya kabur ke Bandung menggunakan jalur darat.
- Motor ditemukan di rumah kekasih Hidayat dan belum sempat dijual.
- Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan bisa dihukum hingga tujuh tahun penjara.