
Dua Karyawan Toko Gorden di Jambi Tertangkap Setelah Mencuri Motor Majikan
Dua karyawan toko gorden di Kota Jambi nekat melakukan tindakan pencurian terhadap motor milik majikannya. Setelah kabur ke kampung halaman mereka di Bandung, Jawa Barat, kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kedua pelaku yang tertangkap adalah Hidayat (29 tahun) dan Dede Wahyudin (23 tahun). Mereka bekerja di sebuah toko gorden yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Motor yang dicuri merupakan Yamaha Nmax Turbo milik pemilik toko tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut informasi yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, kedua tersangka berhasil ditangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku ini sebelumnya bekerja sebagai karyawan dari korban.
Motif dari aksi pencurian ini diduga berkaitan dengan rasa sakit hati salah satu pelaku, yaitu Hidayat. Ia tidak mendapatkan izin kasbon dari majikannya. Sebagai manajer operasional toko, Hidayat kemudian mengajak Dede untuk membawa kabur motor tersebut.
“Motifnya adalah rasa sakit hati dan karena kebutuhan. Mereka mengetahui di mana letak kunci motor, lalu mengambilnya pada malam hari dan langsung kabur,” jelas Ondo.
Rencana yang matang dilakukan oleh kedua pelaku. Setelah berhasil menguasai motor, mereka langsung meninggalkan Jambi menuju Bandung melalui jalur darat.
Motor yang dicuri itu ditemukan di rumah kekasih Hidayat di Bandung. Kendaraan tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan untuk aktivitas harian.
“Motor belum sempat dijual. Memang dipakai untuk sehari-hari,” tambah Ondo.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Jelutung. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Pencurian Ini
- Identitas Pelaku
- Hidayat (29 tahun), mantan manajer operasional toko gorden.
-
Dede Wahyudin (23 tahun), rekan kerja Hidayat.
-
Waktu dan Tempat Kejadian
- Kejadian terjadi di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
-
Motor yang dicuri dibawa kabur pada malam hari.
-
Modus Pelaku
- Pelaku mengetahui posisi kunci motor dan mengambilnya tanpa diketahui korban.
-
Mereka menggunakan jalur darat untuk pergi ke Bandung.
-
Penemuan Motor
- Motor ditemukan di rumah kekasih Hidayat di Bandung.
-
Motor belum sempat dijual dan masih digunakan untuk keperluan sehari-hari.
-
Ancaman Hukuman
- Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
- Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.