Dua Kasus Pelecehan Kereta Api 2025 di Solo-Jogja, Pelaku Dilarang Naik Selama 20 Tahun

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 17x dilihat
Dua Kasus Pelecehan Kereta Api 2025 di Solo-Jogja, Pelaku Dilarang Naik Selama 20 Tahun
Dua Kasus Pelecehan Kereta Api 2025 di Solo-Jogja, Pelaku Dilarang Naik Selama 20 Tahun

Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api yang Ditangani PT KAI Daop 6 Yogyakarta

Selama tahun 2025, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam perjalanan kereta api. Kejadian tersebut menunjukkan pentingnya tindakan cepat dan transparan dari pihak perusahaan dalam menangani isu sensitif seperti ini.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, selama tahun ini telah terjadi dua kasus pelecehan seksual yang ditangani oleh pihaknya. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku langsung diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa larangan untuk naik kereta api selama 20 tahun.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Total ada 2 kasus dan pelaku di kedua kasus itu sudah diblacklist tidak bisa naik KA selama 20 tahun," ujar Feni saat dikonfirmasi.

Proses Penanganan Kasus

Kasus-kasus tersebut terjadi saat kereta melintasi wilayah kerja PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Meskipun waktu pastinya tidak disebutkan, korban langsung melaporkan tindakan pelecehan kepada kondektur kereta yang bertugas. Dengan respons cepat, kondektur dan petugas keamanan kereta melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, dan saksi.

"Kedua kasus tersebut terjadi saat perjalanan di atas KA. Korban melapor kepada petugas kondektur yang bertugas. Kondektur dan Pengamanan di atas KA melakukan pemeriksaan kepada korban, terduga pelaku, dan saksi," jelas Feni.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam laporan yang ditandatangani oleh semua pihak. Setelah diperiksa dan dipastikan dengan bukti serta saksi yang ada, terduga pelaku terbukti melakukan tindakan pelecehan.

Tindakan Selanjutnya

Setelah terbukti bersalah, korban didampingi oleh petugas PT KAI Daop 6 untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Feni menegaskan bahwa pihak perusahaan juga mendampingi korban dalam proses hukum lanjutan.

"Oleh KAI Daop 6 kemudian diberikan blacklist tidak bisa naik KA selama 20 tahun. KAI Daop 6 juga mendampingi saat korban ingin melanjutkan proses hukum ke kepolisian," tambahnya.

Langkah Preventif dan Edukasi

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah edukasi terhadap pengguna jasa kereta api tentang hak dan kewajiban mereka. Pihak perusahaan juga aktif dalam memberikan informasi tentang cara melaporkan pelecehan jika terjadi.

Selain itu, pihak perusahaan juga meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan adanya penanganan yang lebih efektif dan cepat. Hal ini menjadi bagian dari komitmen PT KAI Daop 6 Yogyakarta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para penumpang.

Kesimpulan

Dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam perjalanan kereta api pada tahun 2025 menunjukkan pentingnya tanggung jawab dan kesadaran dari setiap pihak. PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menunjukkan tindakan tegas terhadap pelaku, sekaligus memberikan dukungan penuh kepada korban. Dengan langkah-langkah preventif dan kolaborasi dengan pihak berwenang, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan di masa depan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan