
Sidang Kedua Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon Tunda, Agenda Berikutnya Diungkap
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tomohon tahun 2024 memasuki tahap sidang kedua. Sidang ini digelar pada Selasa, (11/11/2025) pukul 12.30 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Ivan Roring, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Menurutnya, dalam sidang kedua ini, agenda utamanya adalah penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum para terdakwa.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kemarin telah dilaksanakan sidang kedua dengan agenda penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum,” ujar Roring saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Apa Itu Eksepsi dalam Persidangan?
Dalam hukum pidana, istilah eksepsi merujuk pada keberatan atau bantahan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebelum sidang pokok perkara dimulai. Secara sederhana, eksepsi adalah pembelaan awal yang menolak atau menggugat sah atau tidaknya surat dakwaan jaksa.
Terdakwa dan Agenda Sidang
Sidang kedua menghadirkan dua terdakwa, yakni VM (Nomor Perkara: 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd) dan VG (Nomor Perkara: 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd). Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa VM mengajukan eksepsi. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa VG tidak mengajukan eksepsi.
Atas hal tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa VM. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi oleh Penuntut Umum.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp8 miliar dari APBD Kota Tomohon untuk kegiatan pengawasan Pilwako tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307.
Kedua terdakwa, VM dan VG, merupakan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Manado sejak 30 September 2025.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Sidang kedua ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan adanya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum, sidang akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penuntut Umum akan memberikan jawaban atas semua keberatan yang diajukan, sehingga persidangan dapat berlanjut secara lebih jelas dan terstruktur.
Langkah Berikutnya
Pada sidang berikutnya, Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapannya terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa VM. Hal ini akan menjadi momen penting dalam menentukan arah dari persidangan selanjutnya. Para pihak terkait, termasuk terdakwa dan penasihat hukum, akan siap menghadapi proses hukum yang berlangsung.
Proses hukum ini juga menjadi perhatian besar bagi publik, terutama masyarakat Tomohon yang ingin melihat bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani kasus korupsi. Dengan transparansi dan prosedur yang jelas, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dengan baik.