
Dua Pemuda di Gresik Ditangkap Setelah Mencuri di Toko
Pada hari Minggu (9/11/2025), dua pemuda asal Pulau Bawean, Gresik, nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko yang berada di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dan berhasil terekam kamera CCTV. Akibatnya, kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi setempat.
Kedua tersangka, MR (22) dan SB (27), diketahui merupakan warga dari wilayah yang berbeda. MR berasal dari Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, sedangkan SB tinggal di Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak. Mereka diringkus oleh Polsek Tambak setelah petugas mengidentifikasi mereka melalui rekaman CCTV dan pengembangan lapangan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pengakuan Pelaku dan Hasil Curian
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa uang hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi. MR mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli handphone, sementara SB mengaku menggunakan uang tersebut untuk ngopi dan jalan-jalan.
Korban, Fatmawatih (40), warga Dusun Sumberlanas, menemukan kerugian sebesar Rp3,5 juta setelah membuka toko pada pukul 04.30 WIB. Ia menemukan laci kasir sudah terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta hilang. Selain itu, beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek seperti Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia juga raib.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu SB alias H, yang kemudian diamankan di sekitar Polsek Sangkapura. Sedangkan MR ditangkap di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- Beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek
- Uang tunai sebesar Rp39.000
- Satu unit handphone Realme berwarna biru
- Jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” yang digunakan saat beraksi
Barang bukti tersebut kini disimpan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menjelaskan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Aksi pencurian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan yang bisa terjadi kapan saja. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan pemanfaatan teknologi seperti CCTV, diharapkan dapat mencegah tindakan kriminal di masa depan.