
Pelaku Begal di Jalan Raya Sapan Gudang Ditangkap
Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi begal di Jalan Raya Sapan Gudang, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka tersebut kini telah dijerat dengan pasal 365 juncto 368 KUHP yang berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 00.30. Korban yang berinisial WT sedang dalam perjalanan pulang bersama beberapa temannya dari Stadion GBLA. Saat itu, mereka dipepet oleh dua orang pelaku yang diketahui bernama MRN dan MTH.
Kedua pelaku tersebut menyerang korban dengan mengancam menggunakan golok. Dalam aksinya, MRN dan MTH berhasil merampas ponsel dan sepeda motor milik korban. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor jenis trail, sementara salah satu dari mereka mengemudikan kendaraan tersebut. Sedangkan pelaku lainnya membawa sepeda motor korban.
Pada saat kejadian, pelaku yang mengendarai motor trail sempat terjatuh ke selokan dan tidak bisa melarikan diri karena mesin kendaraannya tidak menyala. Hal ini memudahkan korban untuk meminta bantuan kepada warga sekitar.
Setelah mendapatkan bantuan dari warga, korban dan masyarakat sekitar berhasil menangkap salah satu pelaku. Setelah itu, pelaku tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara pelaku lain yang sempat kabur berhasil ditangkap setelah satu hari dari kejadian.
Proses Penangkapan dan Tindakan Lanjutan
Kapolsek Bojongsoang, Komisaris Tugiman menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban dan warga sekitar. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, seperti ponsel dan sepeda motor yang dirampas oleh pelaku.
Selain itu, polisi juga memeriksa kondisi motor trail yang digunakan oleh pelaku. Meskipun motor tersebut sempat jatuh ke selokan, pihak kepolisian memastikan bahwa kendaraan tersebut masih dapat digunakan. Hal ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Kedua pelaku kini telah dijerat dengan pasal 365 juncto 368 KUHP. Pasal 365 sendiri berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan, sementara pasal 368 mengatur tentang tindakan pemerasan. Hukuman yang dapat diberikan tergantung pada beratnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan perlindungan kepada korban serta masyarakat sekitar agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan.
Upaya Peningkatan Keamanan di Wilayah Tersebut
Berdasarkan kejadian ini, pihak kepolisian berencana untuk meningkatkan patroli di wilayah Jalan Raya Sapan Gudang dan sekitarnya. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang serupa di masa mendatang.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam memberikan informasi jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!