Dua Pengedar Narkoba di Subang Terancam Hukuman Mati

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 14x dilihat
Dua Pengedar Narkoba di Subang Terancam Hukuman Mati
Dua Pengedar Narkoba di Subang Terancam Hukuman Mati

Penangkapan Pengedar Narkoba di Subang

Dalam rangka memerangi peredaran narkoba, Polres Subang kembali melakukan operasi yang menghasilkan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Operasi Antik Lodaya 2025 berhasil menangkap dua pria berinisial YDA (41) dan DS (28), yang merupakan warga Kecamatan Pamanukan.

Penangkapan ini terjadi pada dini hari Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, kedua tersangka sedang mengendarai mobil Toyota Calya berwarna hitam di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kota Subang. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan tindakan tegas dan berhasil membekuk keduanya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar. Barang tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran narkoba yang terstruktur. Berikut adalah daftar barang bukti yang disita:

  • 12 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 29,11 gram
  • Dua unit timbangan digital
  • Plastik klip bening yang digunakan untuk pengemasan
  • Lakban hitam dan gunting
  • Dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi

Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menjelaskan bahwa jumlah sabu yang diamankan ditujukan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Subang. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial KDR. Saat ini, KDR telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Wanda menegaskan bahwa Polres Subang memiliki komitmen kuat untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YDA dan DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka sangat berat, yaitu pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Hal ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Langkah-langkah yang Diambil oleh Polres Subang

Polres Subang tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah peredaran narkoba di wilayahnya. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Peningkatan patroli rutin di area rawan peredaran narkoba
  • Kerja sama dengan instansi terkait seperti dinas kesehatan dan lembaga pendidikan
  • Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba melalui sosialisasi dan kampanye

Selain itu, polisi juga melakukan penguatan pada sistem informasi dan data untuk memantau perkembangan jaringan narkoba secara real-time. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba bisa dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan