
Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Narkoba di Garut
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, yaitu HSR (34) dan Y (32), merupakan warga Kecamatan Limbangan yang ditangkap di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas. Setelah melakukan pengintaian, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti terkait narkotika.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu yang disimpan dalam berbagai bentuk bungkus. Di antaranya adalah 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, dibalut kertas pahpir dan lakban hitam. Selain itu, ada juga 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan sedotan hitam, serta 1 paket sabu dalam plastik klip bening.
Selama penggeledahan, petugas juga menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan kertas pahpir. Selain itu, ditemukan 2 buah plastik klip bening kosong, 1 buah sedotan menyerupai sendok, 1 buah tas selendang warna hitam, dan 1 buah korek gas warna biru.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone Samsung Galaxy A24 yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Pernyataan Kasat Narkoba
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Ia menekankan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba adalah bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Garut mengimbau masyarakat agar aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Salah satu caranya adalah dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara masyarakat dan pihak berwajib, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus narkoba di wilayah Garut.