
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa terdapat dua peraturan presiden (perpres) yang sedang dalam proses penyusunan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyampaikan bahwa kedua beleid tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dua perpres yang dimaksud adalah perpres tentang peta jalan AI nasional dan standar etika penggunaan teknologi ini. Nezar menjelaskan bahwa meskipun kedua aturan ini penting, saat ini masih ada banyak perpres lain yang harus diproses. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa Komdigi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan aturan AI bisa masuk dalam daftar prioritas.
Menurut Nezar, kedua perpres ini akan menjadi fondasi penting bagi Indonesia dalam mengembangkan kerangka regulasi yang komprehensif untuk penerapan AI di berbagai sektor. Termasuk di sektor swasta, pemerintah, universitas, dan sektor lainnya. “Ini akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” ujarnya.
Aturan Label untuk Konten AI
Selain perpres, Indonesia juga akan menerapkan aturan khusus dalam penggunaan konten AI. Salah satu aturan utama adalah wajib adanya label atau watermark pada setiap konten yang dibuat menggunakan AI.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari perpres tentang peta jalan AI nasional dan pedoman keamanan serta etika dalam pemanfaatan AI. “Saat perpres ditandatangani, peraturan menteri pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari perpres tersebut adalah mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Januari lalu.
Aturan ini mirip dengan yang diterapkan oleh Korea Selatan. Negara tersebut telah meluncurkan Undang-Undang Dasar AI pada Januari 2023. UU ini lebih cepat diberlakukan dibandingkan UU AI Uni Eropa yang akan diterapkan secara bertahap hingga 2027. Hal ini membuat aturan Korsel menjadi regulasi AI pertama di dunia.
Denda untuk Perusahaan yang Tidak Mematuhi
UU AI Korsel juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan label AI pada konten yang dibuat menggunakan platform kecerdasan buatan. Perusahaan yang melanggar aturan ini berpotensi didenda sebesar 30 juta won atau sekitar Rp 347 juta (kurs Rp 11,58 per won).
Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan penggunaan khusus untuk konten AI generatif. Ini mencakup konten seperti teks, gambar, dan video yang mampu menciptakan materi baru. Aturan ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi AI.
Langkah Menuju Regulasi yang Lebih Terstruktur
Indonesia terus berupaya untuk membangun regulasi yang lebih terstruktur dalam pemanfaatan AI. Dengan adanya perpres dan aturan pelengkap seperti label AI, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi ini.
Kemajuan dalam regulasi AI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Dengan memadukan inovasi dan etika, pemerintah ingin memastikan bahwa AI digunakan secara positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar