
Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan dan Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN
Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, memasuki babak baru setelah beberapa tersangka ditetapkan. Dalam perkembangan terbaru, dua oknum prajurit TNI terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Serka N dan Kopda FH yang berasal dari kesatuan Kopassus TNI Angkatan Darat. Kini, kedua prajurit tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kedua oknum prajurit tersebut belum selesai. Namun, rencananya mereka akan disangkakan empat pasal berlapis. Pasal pertama yaitu Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Pasal kedua adalah Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang kejahatan perampasan kemerdekaan seseorang. Pasal ketiga yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Pasal keempat adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
"Penyidikan perkaranya belum selesai namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo. Pasal 333 ayat (3) jo. Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (23/9/2025). Ia menegaskan bahwa Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyelidikan Terhadap Sosok S
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkap pihaknya saat ini masih mengejar sosok S dalam kasus tersebut. S merupakan orang yang disebut memberitahu tersangka otak perencana C alias Ken soal data rekening dormant. "Masih kita cari (S) belum DPO ya," ungkap Kombes Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Dia mengatakan identitas S sedang dalam pendalaman lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya inisial S, ini masih kami dalami karena identitasnya belum jelas disampaikan," ujar dia. Wira juga mengungkap nilai dana yang ada di rekening dormant. Meskipun belum dihitung final, kata dia, penyidik sudah mendapat kisaran angka. "Pastinya kita belum tahu tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada Rp60 miliar sampai Rp70 milliar," ucap Kombes Wira.
Penetapan Tersangka dan Klaster
Polisi telah menetapkan belasan tersangka yang terbagi dalam klaster. Yakni klaster otak perencana (C alias Ken, DH, AA, JP), klaster penculikan (E, AT, RFH, JRS, dan EWB), klaster penganiayaan (JP, MU, dan DSG), dan klaster surveilance atau pengintai (AW, EWH, RS, dan AS). Polisi juga masih memburu satu Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial EG.
Pomdam Jaya juga telah menetapkan dua tersangka oknum prajurit TNI dalam kasus tersebut yakni Serka N dan Kopda FH yang kini ditahan di Pomdam Jaya. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengungkap arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait kasus yang menjerat dua oknum prajurit TNI dalam kasus pembunuhan dan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN atau BRI Mohamad Ilham Pradipta.
Yusri mengatakan Agus memerintahkan agar dua prajurit tersebut untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. "Kemarin sudah dilaksanakan press conference ya di Polda Metro itu terkait dengan kegiatan perkara tersebut. Jadi sudah ditangani oleh Pomdam Jaya. Kemudian perintah pimpinan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Yusri dikutip dari Tribunnews, Selasa (23/9/2025).
Penangkapan 15 Tersangka
Total ada 15 tersangka ditangkap yang terbagi menjadi empat klaster peran para tersangka. Klaster otak rencana penculikan korban sebanyak empat orang, yakni laki-laki berinisial C alias Ken (41), DH (40), AAM (38), dan YJP (40). Lalu klaster eksekutor penculikan korban sebanyak lima orang berinisial EW (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43). Berikutnya klaster eksekutor penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang, yaitu YJP (40), MU (44), dan DSD (44). Terakhir, klaster surveillance atau pembuntutan korban sebanyak empat orang, yaitu AW (38), EWH (20), RS (40), dan AS (25).
Motifnya adalah tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang akan disiapkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!