
Aksi Pencurian di Toko di Pulau Bawean, Dua Pelaku Diamankan
Pada hari Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi aksi pembobolan toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kejadian ini menimpa toko milik Fatmawatih (40), warga setempat. Saat korban membuka toko pada pukul 04.30 WIB, ia menemukan laci kasir sudah terbuka dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta hilang. Selain itu, beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek juga raib.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambak.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tim penyidik Polsek Tambak segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti rokok berbagai merek, uang tunai Rp 39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi. Barang bukti lainnya termasuk beberapa slop dan bungkus rokok merk Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.
Pengakuan Pelaku dan Tindakan Hukum
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan hasil curian untuk membeli handphone. Sementara itu, SB mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk ngopi dan jalan-jalan. Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menyatakan bahwa kedua tersangka sudah diamankan.
“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek Tambak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima laporan dari korban. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting dalam mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan lapangan, petugas berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Proses penangkapan dilakukan dengan koordinasi antara Polsek Tambak dan Polsek Sangkapura. SB ditangkap di sekitar Polsek Sangkapura, sedangkan MR ditangkap di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura. Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Dampak dan Peringatan
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik toko dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko pencurian. Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian kejahatan yang mereka temui.
Dengan penangkapan dua tersangka dan pengamanan barang bukti, polisi menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pulau Bawean.