
Penangkapan Tiga Pelaku Narkoba di Kecamatan Simpang Hulu
Polsek Simpang Hulu Polres Ketapang menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Pada Senin (20/10/2025) pukul 18.00 Wib, dua orang pria dan satu orang wanita diamankan karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas Polsek Simpang Hulu tentang adanya dua orang pria yang sedang menguasai sabu di sebuah kamar rumah kost di Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu. Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sesampainya di dalam rumah kost, petugas menemukan dua orang pelaku yaitu S (41) dan R (25). Dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa: - 1 buah timbangan elektrik - 2 buah sedotan plastik modifikasi - 1 buah alat hisap Sabu bong - 4 lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram
Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang wanita di daerah Desa Botuh Bosi Kecamatan Simpang Hulu.
Dari pengakuan kedua pelaku, petugas langsung mengejar terduga pelaku selanjutnya. Benar saja, saat tiba di sebuah rumah di Desa Botuh Bosi Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, petugas berhasil mengamankan pelaku wanita berinisial MS (29) di rumahnya beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain: - 18 lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat Brutto 12,58 gram
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih terus melakukan pengembangan di lapangan terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dalam peredarannya.
Kepada ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Proses Penyelidikan dan Penggerebekan
Proses penyelidikan dilakukan dengan cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas Polsek Simpang Hulu tidak ragu untuk bertindak langsung setelah mendapatkan data yang cukup. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh warga setempat agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Barang bukti yang ditemukan sangat lengkap dan memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba. Timbangan elektrik dan alat hisap sabu menunjukkan bahwa pelaku memiliki peralatan khusus untuk kejahatan mereka. Plastik klip bening yang digunakan sebagai wadah narkoba juga menjadi bukti nyata bahwa pelaku sudah merencanakan peredaran narkoba secara terstruktur.
Tindakan Hukum yang Dihadapi Pelaku
Pelaku dijerat dengan undang-undang yang sangat ketat terkait narkotika. Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) memberikan sanksi berat bagi siapa pun yang terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, atau penjualan narkotika. Hukuman yang bisa diberikan mencakup kurungan penjara selama beberapa tahun dan denda yang besar.
Selain itu, proses hukum yang akan dijalani pelaku juga melibatkan pemeriksaan intensif dari aparat penegak hukum. Diperlukan waktu untuk mengumpulkan semua bukti dan memastikan bahwa kasus ini dapat diproses dengan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polsek Simpang Hulu menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan yang lebih luas. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran narkoba yang semakin merajalela.
Masyarakat juga diharapkan untuk tetap waspada dan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan polisi, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Kesimpulan
Penangkapan tiga pelaku narkoba di Kecamatan Simpang Hulu merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dengan penggeledahan yang teliti dan pengungkapan jaringan yang terlibat, polisi menunjukkan bahwa mereka siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba.