Dua Pria di Tegal Ditangkap Saat Jual Sabu ke Sopir Truk

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 21x dilihat
Dua Pria di Tegal Ditangkap Saat Jual Sabu ke Sopir Truk

Penangkapan Pengedar Narkoba di Wilayah Tegal

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menargetkan para sopir truk lintas wilayah di jalur pantai utara (pantura). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pelaku Pertama: RY (33)

Pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial RY (33), warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. RY ditangkap pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 21.10 WIB di pinggir jalan raya pantura, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 gram. Selain itu, petugas juga menyita handphone dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mengedarkan narkoba.

Pelaku Kedua: IP (31)

Selanjutnya, polisi menangkap IP (31), seorang buruh harian lepas asal Kota Metro, Provinsi Lampung, yang berdomisili di Desa Kepandean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. IP ditangkap di dalam kamar kos di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, sekitar pukul 21.40 WIB. Dari tangan IP, petugas menemukan 1 paket besar sabu dan 83 paket kecil sabu siap edar, dengan total berat bersih 20,90547 gram. Selain itu, turut disita alat isap (bong), pipet kaca, timbangan digital, handphone, dan plastik klip.

Sumber Sabu dan Motif Peredaran

Berdasarkan pengakuan tersangka IP, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Provinsi Lampung dengan harga Rp10.000.000 per 10 gram. Sabu tersebut telah dijual selama kurang lebih tiga bulan. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif anggota yang memperoleh informasi adanya peredaran sabu di kalangan sopir truk lintas pantura.

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RY mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga pekan. "Dengan sasaran utama para sopir truk lintas pantura," kata AKP Indra saat konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (7/11/2025).

Atas perbuatannya, tersangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Sementara untuk tersangka IP, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Komitmen Polres Tegal dalam Pemberantasan Narkoba

Indra menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dan operasi rutin Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tegal. Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

"Polres Tegal berkomitmen untuk terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat dan profesionalisme jajaran Satresnarkoba dalam menindak jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan