
Dua Residivis Narkoba Tertangkap Setelah Lakukan Pencurian Motor
Dua pria yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus narkoba kembali melakukan tindak pidana. Kali ini, mereka tertangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dalam waktu singkat.
Kedua pelaku, yang dikenal sebagai residivis, ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat sedang berada di Karawang, Jawa Barat. Saat itu, mereka sedang menikmati hasil kejahatan bersama seorang penadah. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan para pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka menggunakan alat kunci leter T untuk membuka kunci kendaraan bermotor. Hal ini memudahkan mereka dalam melakukan aksinya. Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, mereka terbilang cukup ahli dalam melakukan pencurian motor.
Motif utama yang disampaikan oleh kedua pelaku adalah tekanan ekonomi. Setelah bebas dari penjara pada Mei lalu, mereka tidak memiliki pekerjaan dan merasa terdesak untuk mencari penghasilan. Akibatnya, mereka kembali melakukan tindak pidana.
Menurut AKP Ghala Rimba, Kanit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, kedua pelaku mengaku belajar mencuri dari sesama narapidana selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan penjara bisa menjadi tempat yang tidak sehat bagi para tahanan, terutama jika mereka tidak mendapatkan pembinaan yang tepat.
Saat ini, ketiga pelaku beserta penadahnya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 tentang penadahan.
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan Pemberatan
Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara atau kondisi tertentu sehingga hukumannya lebih berat dibanding pencurian biasa. Contohnya termasuk:
- Masuk ke rumah, kebun, kantor, gudang, atau tempat lain yang dipakai untuk menyimpan barang, dengan cara membongkar rumah, naik ke atap rumah, masuk lewat lubang yang diperkirakan untuk masuk, atau dengan cara lain yang serupa.
- Dengan memberatkan lagi, misalnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dalam waktu pelaku melakukan pencurian itu.
- Mengambil barang-barang yang mempunyai nilai penting seperti uang dalam jumlah besar, barang berharga, barang kebutuhan pokok, atau benda-benda lain yang dapat membahayakan kehidupan orang banyak bila dicuri.
Pasal 480 KUHP: Penadahan
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindakan menerima, membeli, menyembunyikan, menjual, atau menyewakan barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Sanksi yang diberikan untuk tindakan ini antara lain pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Polisi masih terus mendalami kasus ini karena ada dugaan kuat bahwa ketiga pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.