Dua saudara pengedar narkoba ditangkap, polisi sita 202 gram sabu

Dua saudara pengedar narkoba ditangkap, polisi sita 202 gram sabu
Dua saudara pengedar narkoba ditangkap, polisi sita 202 gram sabu

Penangkapan Dua Kakak Beradik Terkait Peredaran Narkoba di Sumsel

Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua kakak beradik berinisial AL (49) dan HR (43) di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/4/2026). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 202 gram, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit timbangan. Barang haram ini ditemukan dalam kondisi rapi, yang menunjukkan upaya untuk mengelabui petugas. Menurut Dirresnarkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, sabu-sabu disimpan di luar jendela dapur dalam sebuah dompet. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan untuk menghindari deteksi oleh aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka. Polisi juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa salah satu tersangka, HR (43), diketahui berdomisili di Jakarta Barat. “Ini menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Yulian.

Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Proses penangkapan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai kegiatan ilegal di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya membuahkan hasil. Penggerebekan dilakukan secara tiba-tiba, sehingga kedua tersangka tidak sempat melarikan diri.

Selain barang bukti yang disita, polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan dalam proses pembungkusan narkotika. Tujuh bal plastik klip kosong dan satu unit timbangan menjadi bukti nyata bahwa tersangka memiliki rencana jangka panjang dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

Kepolisian juga sedang memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan jaringan ini. Adanya indikasi keterkaitan dengan Jakarta Barat menunjukkan bahwa kasus ini mungkin tidak hanya terbatas pada wilayah Sumsel saja.

Tantangan dalam Penindakan Narkoba

Meskipun ada upaya keras dari aparat, peredaran narkoba tetap menjadi tantangan besar. Tersangka yang ditangkap kali ini menunjukkan tingkat kesadaran yang cukup tinggi dalam mengelabui petugas. Mereka menggunakan cara-cara yang cukup rapi dalam menyimpan barang bukti, seperti menyimpan sabu-sabu di luar jendela dapur.

Tindakan ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin canggih dalam menjalankan bisnis mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang lebih baik antara masyarakat dan aparat guna mencegah penyebaran narkoba.

Langkah Selanjutnya

Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri sumber narkotika yang digunakan oleh tersangka. Dugaan adanya pemasok dari luar wilayah membuat kasus ini semakin kompleks.

Selain itu, penyidik juga akan memperkuat bukti-bukti yang ada agar dapat memberikan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan narkoba.