Proses Pemulangan Narapidana Asing ke Inggris
Pemerintah Indonesia telah menyerahkan dua narapidana asing yang terlibat dalam kasus narkotika, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, kepada pemerintah Inggris. Proses ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara serta menunjukkan komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum yang adil dan menjunjung nilai kemanusiaan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa proses pemulangan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia terhadap prinsip hukum yang berkeadilan. Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Kamis malam 4 November 2025.
Proses serah terima tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing. Lindsay dan Shahab hadir dalam proses tersebut dan duduk di barisan kedua dari meja penandatanganan.
Keduanya mengenakan kemeja berwarna putih selama seremoni berlangsung. Lindsay tampak menutupi wajahnya dengan tangan dan masker berwarna putih, sedangkan Shahab terlihat tenang menggunakan masker berwarna biru. Setelah penandatanganan selesai, keduanya meninggalkan Lapas Kerobokan. Lindsay keluar menggunakan kursi roda dan dibopong oleh petugas lapas.
Kedua narapidana tersebut kemudian masuk ke mobil dengan pengawalan khusus sekitar pukul 21.28 WITA menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Menurut informasi dari Surya Mataram, keduanya akan terbang pada pukul 00.30 WITA pada Jumat 7 November 2025 dini hari menuju Doha dan melanjutkan perjalanan ke London, Inggris.
Setelah tiba di Inggris, Indonesia akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kedua narapidana tersebut sesuai dengan aturan hukum negara tersebut. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, atas pemulangan dua warga negaranya itu.
Ia menekankan bahwa kesepakatan pemulangan ini dibangun atas dasar prinsip saling menghormati kedaulatan kedua negara. "Kedua tahanan memiliki masalah kesehatan serius dan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meneken kesepakatan memulangkan dua narapidana tersebut bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta pada Selasa (21/10).
Lindsay, yang berusia 68 tahun, telah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun sejak ditahan pada 25 Mei 2012. Ia divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan kokain seberat 4,7 kilogram pada 22 Januari 2013. Saat ini, ia diketahui menderita penyakit diabetes melitus tipe dua dan hipertensi.
Selain Lindsay, Shahab Shahabadi, yang berusia 35 tahun, sebelumnya dihukum pidana seumur hidup dan mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan serta gangguan kejiwaan. Ia ditangkap pada 2014 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena kedapatan membawa paket narkotika golongan metamfetamina dengan berat sekitar 9,696 gram.