Dua Tersangka Pengoplos Gas LPG Terancam 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Dua Tersangka Pengoplos Gas LPG Terancam 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Penangkapan Dua Tersangka Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pekanbaru

Dua tersangka yang terlibat dalam kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru kini menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar. Mereka diduga melanggar beberapa undang-undang terkait minyak dan gas bumi serta peraturan kerja.

Undang-undang yang mereka langgar antara lain Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Secara spesifik, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai sanksi hukum. Kombes Pol Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Barang Bukti yang Disita

Polisi berhasil menyita ratusan tabung gas yang terkait dengan kasus ini. Totalnya mencapai 603 tabung dari berbagai ukuran. Tabung-tabung ini disita dari dua lokasi, yaitu tempat pengoplosan dan penjualan.

Tabung-tabung tersebut terdiri dari berbagai ukuran seperti 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan 50 kg, baik yang berisi maupun kosong. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih BM 1256 LO dan 1 unit Mitsubishi Colt L300 hitam BM 9060 AS. Beberapa peralatan seperti 8 selang, 4 ember, 25 segel tabung 50 kg, sebuah timbangan 100 kg, serta 2 unit HP merk Vivo juga turut disita.

Pelaku dan Modus Operandi

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Deni Ahmad Faizal (37) dan Indrayono (53). Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 30 September 2025.

Deni dan Indrayono ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Mereka tertangkap saat sedang melakukan praktik ilegal pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Deni Ahmad Faizal, seorang pemilik pangkalan gas LPG 3 kg Rizky Bersaudara dan Arbilahabbie, menjadi pemodal utama dalam bisnis ilegal ini. Ia juga bertugas sebagai penjual gas hasil oplosan. Sementara itu, Indrayono bertugas sebagai operator yang melakukan penyulingan gas dari tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar.

Keuntungan yang Diperoleh

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengoplos gas LPG bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Dengan cara ini, keuntungan bisa diperoleh dengan mengisi tabung 5,5 kg dengan 1,5 isi tabung 3 kg, tabung 12 kg dengan 3 tabung 3 kg, dan tabung 50 kg dengan 15-17 tabung 3 kg.

Dari praktik ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan yang signifikan. Dalam satu bulan, Deni Ahmad Faizal diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp70 juta. Setiap penjualan tabung gas 5,5 kg dijual seharga Rp90 ribu dengan untung Rp50 ribu per tabung. Gas 12 kg dijual seharga Rp200 ribu dengan keuntungan Rp68 ribu per tabung. Gas 50 kg dijual seharga Rp900 ribu dengan keuntungan Rp412.000 per tabung.

Sementara itu, Indrayono mendapatkan upah antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan dari Deni. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan