Dugaan Air Aqua dari Sumur Bor, DPR Minta Tindakan pada Iklan Menyesatkan

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Dugaan Air Aqua dari Sumur Bor, DPR Minta Tindakan pada Iklan Menyesatkan

Isu Iklan Menyesatkan yang Dilakukan oleh Aqua

Seorang anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti dugaan praktik iklan menyesatkan yang dilakukan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua. Isu ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap bahwa sumber air yang digunakan oleh Aqua berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang selama ini disampaikan dalam berbagai materi promosi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Mafirion menilai bahwa jika informasi tersebut benar, maka praktik pemasaran Aqua telah menyesatkan publik dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi. Hak atas informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F dan 28H ayat (1) UUD 1945.

  • "Masyarakat berhak tahu kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi. Hak atas informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana dijamin Pasal 28F dan 28H ayat (1) UUD 1945," ujar Mafirion, yang merujuk pada pernyataan dari Radar Sukabumi (Grup aiotrade).

Menurutnya, label dan iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang membuat pernyataan yang menyesatkan terkait asal, jenis, mutu, atau komposisi barang.

  • "Konsumen membeli dengan keyakinan bahwa air tersebut berasal dari pegunungan yang alami dan murni. Jika ternyata hanya sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik demi keuntungan," tegasnya.

Etika Bisnis dan Keadilan Sosial

Politikus PKB itu juga menyoroti aspek etika bisnis dan keadilan sosial, mengingat banyak masyarakat rela membayar lebih mahal karena percaya pada citra alami produk tersebut. Ia menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak nilai-nilai etika dalam dunia bisnis.

  • "Etika bisnis harus menjadi prioritas utama. Perusahaan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab sosial mereka hanya demi meningkatkan laba," tambahnya.

Tanggung Jawab Pemerintah

Lebih jauh, Mafirion menegaskan bahwa negara tidak boleh diam menghadapi praktik bisnis yang menyesatkan publik. Pemerintah, kata dia, wajib memastikan setiap produk yang beredar memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

  • "Ini bukan sekadar soal air minum, tapi tentang integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi. Negara harus hadir," pungkasnya.

Reaksi Publik dan Tantangan Ke depan

Isu ini menimbulkan reaksi kuat dari masyarakat, khususnya konsumen yang selama ini mempercayai citra alami dan murni dari produk Aqua. Banyak pengguna media sosial menyampaikan kekecewaan mereka dan meminta pihak terkait untuk segera bertindak.

  • Beberapa netizen mengungkapkan bahwa mereka akan mencari alternatif produk air minum lain yang lebih transparan.
  • Ada juga yang menyarankan agar lembaga perlindungan konsumen melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan penipuan ini.

Kesimpulan

Perlu adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum. Hal ini tidak hanya menjaga kepercayaan publik, tetapi juga menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia bisnis.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan