
Kasus Pembunuhan Anggota Polisi yang Masih Mencurigakan
Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anggota polisi masih menjadi perhatian masyarakat. Briptu Rizka Sintiyani, yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga membunuh suaminya sendiri, yaitu Brigadir Esco Fasca Rely. Peristiwa ini terjadi setelah korban ditemukan tewas pada Minggu (24/8/2025) di belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Sebelum ditemukan tewas, Brigadir Esco dikabarkan hilang sejak Selasa (19/8/2025). Pihak kepolisian kemudian melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan kejadian tersebut. Rekonstruksi dilakukan pada Senin (29/9/2025) di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, ada beberapa adegan yang tidak dapat diperagakan oleh tersangka karena Briptu Rizka menolak. Meski begitu, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses rekonstruksi dengan menggunakan pemeran pengganti.
Meskipun rekonstruksi telah dilakukan, motif dari peristiwa tersebut masih belum jelas. Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, enggan memberikan informasi tentang motif pembunuhan. Ia hanya menyampaikan bahwa motif masih dalam penyelidikan dan belum bisa dibuka kepada publik.
Motif yang Diperkirakan Terkait Utang
Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, mengungkapkan bahwa motif kematian kliennya masih dalam penelitian oleh penyidik. Sementara itu, kakek Brigadir Esco, Acim, menyebutkan adanya indikasi bahwa masalah utang mungkin menjadi salah satu faktor. Menurut Acim, satu minggu sebelum kejadian, Briptu Rizka sempat menelepon bank untuk bertanya apakah hutang akan lunas jika peminjam meninggal.
Berdasarkan jawaban dari pihak bank, jika peminjam uang meninggal maka hutang dianggap lunas. Informasi ini membuat keluarga semakin mencurigai Briptu Rizka. Meskipun jumlah utang tidak diketahui secara pasti, Acim memperkirakan bahwa jumlahnya cukup besar, sekitar Rp 390 juta.
Adegan Kekerasan yang Diperagakan
Dari hasil rekonstruksi yang digelar Polda NTB dan Polres Lombok Barat, ada beberapa adegan penting yang diperagakan. Kuasa hukum keluarga Esco, Lalu Anton Heriawan, menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan. Menurutnya, korban sempat dipukul di bagian kepala oleh Briptu Rizka. Selain itu, korban juga mengalami luka sayatan di wajah dan telapak tangan kanan.
Anton menyebutkan bahwa luka-luka tersebut menunjukkan adanya upaya membela diri dari korban. Hal ini membuatnya yakin bahwa ada tersangka lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Salah satu adegan yang ditolak oleh Briptu Rizka adalah reka ulang di lokasi penemuan mayat, yaitu kebun belakang rumah.
Proses Rekonstruksi yang Dinilai Tidak Transparan
Ayah almarhum Brigadir Esco, Samsul Herawadi, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses rekonstruksi yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, meskipun disebut terbuka, proses rekonstruksi justru diadakan secara tertutup. Keluarga merasa tidak diberi kesempatan untuk ikut serta dalam proses tersebut.
Samsul bahkan menyebutkan bahwa keluarga tersangka tampak tidak bersedia terbuka dan berusaha menyembunyikan fakta-fakta lain di balik kematian anaknya. Ia juga mengungkap bahwa dirinya pernah dituduh sebagai dalang di balik kematian anaknya sendiri oleh Briptu Rizka.
Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi wajah hancur, leher terikat tali, dan tubuh yang membengkak. Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan istri Esco, Briptu Rizka, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!