
Kasus Pencemaran Nama Baik di Kota Ambon
Kota Ambon kembali menjadi perhatian masyarakat setelah terjadi kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang konten kreator pemula dan istri anggota Polri. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua pihak dengan latar belakang berbeda, yaitu seorang konten kreator bernama Yessy Latuihamallo atau lebih dikenal dengan nama Ade, dan seorang ibu Bhayangkari bernama Hartini Ambo.
Ade melaporkan pemilik akun Facebook "Amy THini VhidiAzka" ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Terlapor dalam kasus ini adalah Hartini Ambo, yang merupakan istri dari anggota Polri berinisial Eko. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor: STTP/195/IX/Ditreskrimsus dan dilayangkan pada 19 September 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam laporan tersebut, Ade mengklaim bahwa ia dugaan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A Undang-Undang Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Menurut keterangan Ade kepada aiotrade, kasus ini bermula ketika Hartini mengambil dan memposting ulang video miliknya. Video tersebut awalnya diunggah oleh Ade pada 3 Maret 2025 ke akun Facebook pribadinya, dengan tujuan hanya untuk hiburan. Namun, video tersebut diambil oleh Hartini dan diposting kembali di akun Facebooknya "Amy THini VhidiAzka" pada 13 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIT.
Ade merasa dirugikan oleh caption atau keterangan yang ditulis oleh Hartini dalam postingan ulang video tersebut. Hal ini membuatnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
Setelah laporan diterima, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi. Dalam pertemuan tersebut, Hartini disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ade. Namun, Ade menolak untuk memaafkan semudah itu.
Ia menjelaskan bahwa sebelum melaporkan secara resmi, ia sudah lebih dulu meminta Hartini untuk membuat video klarifikasi, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi. "Kasus ini sudah berjalan di kepolisian, jadi saya tidak menerima permintaan maaf semudah itu. Saya meminta ganti rugi atas pencemaran nama baik, tetapi Hartini tidak menyanggupi," tegas Ade.
Karena Hartini tidak menyanggupi tuntutan ganti rugi, Ade bersikeras agar kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hartini Ambo (Terlapor) belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Redaksi akan terus berupaya menghubungi Terlapor untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari Pelapor dan proses penyelidikan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan yang diterima Pelapor.