Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 20252030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya terjerat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk diperiksa lebih lanjut.
Modus Operandi yang Rapi
Kasus ini mengungkap modus operandi yang cukup rapi dan menekan para bawahan. Praktik culas ini bermula sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan. Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata oleh Gatut untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya.
Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Di luar pemerasan, Gatut juga disinyalir kuat cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sang bupati diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk menitipkan vendor untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa cleaning service dan security.

Penahanan Bupati dan Ajudannya
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reaksi Wakil Bupati
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo rupanya pernah dikritik oleh wakilnya sendiri. Yaitu oleh Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Ahmad sempat mengkritik kepemimpinan Gatut Sunu pada akhir tahun 2025 lalu. Di Antaranya bahkan Ahmad menyebut terkait dugaan nepotisme yang diduga dilakukan Gatut Sunu di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Setelah OTT KPK ini, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang tak ikut diamankan KPK di sela-sela kegiatannya sempat ditemui wartawan dan dimitai tanggapan. Namun Ahmad tampak memilih tidak mau berkomentar apapaun terkait OTT KPK yang menyeret Bupati Gatut Sunu tersebut.
Konflik Bupati dan Wabup Tulungagung
Masyarakat Tulungagung dibuat heboh dengan pernyataan Wakil Bupati, Ahmad Baharudin yang dinilai menyerang Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dalam video wawancara yang dibuatnya, Ahmad Baharudin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan, seperti memberi pertimbangan pengisian jabatan. Baharudin juga menyinggung dugaan nepotisme dalam penempatan personel, khususnya RSUD dr Iskak. Juga sikap bupati yang disebut arogan, semua disuruh untuk mengikuti apa yang diputuskan tanpa diskusi.

Video itu menyebar luas melalui media sosial, dan menimbulkan pergunjingan di tengah masyarakat. Video itu memberi kesan ke masyarakat, hubungan bupati dan wakil bupati kurang harmonis. Tidak ada masalah personel antara Ahmad Baharudin dan Gatut Sunu, ujar Baharudin saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026). Lanjutnya, dari sisi pemerintahan memang ada masalah pada pola komunikasi antara Bupati dan Wakil Bupati.