
Kementerian UMKM Tuntut Platform E-Commerce Menertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa semua platform lokapasar atau e-commerce harus menertibkan pedagang yang menjual barang yang melanggar aturan, khususnya pakaian bekas impor. Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, pihaknya akan berkolaborasi dengan seluruh platform untuk memastikan bahwa dagangan yang dijual sesuai dengan regulasi yang telah disepakati.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dalam operasionalnya, teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Pemerintah 31 dan juga antara seller dengan platform ada perjanjian yang memang mengikat. Bahwa memang barang-barang yang tidak diperbolehkan undang-undang atau peraturan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Temmy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Komitmen Asosiasi E-Commerce Indonesia
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) Hilmi Adrianto menyatakan bahwa organisasinya berkomitmen mematuhi peraturan yang ada. Menurut dia, isu pakaian impor ilegal memang harus menjadi perhatian serius.
Dalam konferensi pers ini, Kementerian UMKM mengajak perwakilan dari Shoppe Indonesia, Lazada Indonesia, Tokopedia, dan IDEA. Hilmi mengatakan kerja sama ini akan mengetatkan dan membuat ekosistem di lokal pasar lebih nyaman. “Sehingga pakaian yang dilarang dijual oleh e-commerce itu bisa kita tertibkan dengan lebih baik lagi,” katanya.
Data Impor Pakaian Bekas yang Meningkat
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah impor barang bekas, khususnya pakaian bekas, meningkat sejak 2021. Jumlah impor tertinggi terjadi pada 2024. “Per Agustus 2025 kurang lebih sekitar 1.800 ton,” katanya saat ditemui di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Jika dibandingkan dari tahun ke tahun, kata Maman, jumlah impor pakaian bekas pada 2021 sebanyak 7 ton. Kemudian pada 2022 dan 2023 sekitar 12 ton, melonjak drastis pada 2024 menjadi 3.600 ton.
Dampak Terhadap Pelaku UMKM Lokal
Menurut Maman, permintaan domestik semakin marak, tapi di satu sisi merugikan produk lokal, khususnya pelaku UMKM. Padahal, impor produk pakaian bekas dilarang oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Masuknya produk tersebut karena dari sisi hulu tidak terbendung oleh pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kemarin, Maman menghadap Presiden Prabowo Subianto dan diminta untuk melindungi pelaku UMKM. Solusi yang dia tawarkan adalah para pedagang thrifting akan diberi kesempatan substitusi produk dengan produk dari produsen lokal. “Kami panggil mereka semua produsen baju dan segala macam, kami kumpulkan, nanti kami dorong menggantikan produk barang bekas itu,” ucapnya.
Tindakan Pemerintah terhadap Pelaku Impor Ilegal
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa pemerintah akan menindak para pelaku impor pakaian bekas. Sanksi terhadap pemasok barang bekas akan diperberat. Salah satu opsinya adalah pelarangan impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tutur Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Ilona Esterina dan M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.