Eddy Soeparno: ICCF Sebagai Ruang Kolaborasi Multi-Pihak Menghadapi Krisis Iklim

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Eddy Soeparno: ICCF Sebagai Ruang Kolaborasi Multi-Pihak Menghadapi Krisis Iklim
Eddy Soeparno: ICCF Sebagai Ruang Kolaborasi Multi-Pihak Menghadapi Krisis Iklim

Solusi untuk Krisis Iklim di ICCF 2025

Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025, yang diselenggarakan oleh MPR RI dan Emil Salim Institute, telah menghasilkan berbagai solusi dan rekomendasi penting dalam upaya menghadapi krisis iklim. Acara ini menjadi wadah penting bagi berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam mewujudkan ketahanan pangan, energi, hingga pengelolaan lingkungan.

Wakil Ketua MPR RI, Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H, menekankan bahwa forum ini merupakan penegasan terhadap urgensi ketahanan pangan, energi, serta wilayah air dalam menghadapi perubahan iklim. Ia menyampaikan beberapa resolusi yang dihasilkan, termasuk percepatan transisi dari energi fosil ke energi terbarukan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Dalam hal ini, para peserta sepakat bahwa transisi energi harus dipercepat dengan lebih banyak pemanfaatan energi terbarukan.
  • Selain itu, forum juga akan memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan energi terbarukan secara lebih masif dalam proses transisi tersebut.
  • Termasuk dalam rekomendasi adalah kebijakan-kebijakan yang pro-energi terbarukan.

Salah satu contoh yang dibahas adalah pelaksanaan percepatan pemanfaatan lahan untuk energi terbarukan. Hal ini juga melibatkan pembahasan mengenai sampah, di mana Walikota Bogor Didie A. Rachim dan Pandawara Group turut menjadi narasumber.

Eddy menyampaikan rasa syukur atas adanya Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Alhamdulillah sekarang sudah ada Perpres 109 tahun 2025 yang memberikan solusi terhadap sampah itu melalui pembangunan insinerator yang nanti akan membakar habis sampah tersebut, dan memudahkan proses penanganan sampah yang saat ini memang sudah menumpuk di mana-mana dan tidak bisa tertampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya.

Dalam forum ini juga dibahas mengenai ekonomi karbon. Indonesia saat ini tengah menjalani proses transisi energi yang masif, termasuk melakukan reforestasi dan pengembangan teknologi seperti carbon capture.

“Agar kita kemudian menurunkan emisi, dengan menurunkan emisi itu, emisi gas rumah kaca, kita juga akan memperoleh manfaat. Manfaatnya adalah dengan adanya karbon ekonomi yang akan hidup. Ini kemudian akan menjadi salah satu pilar pendapatan negara ke depannya,” tambahnya.

Adanya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, membuat Eddy yakin bahwa aturan tersebut akan mempermudah terealisasinya solusi yang disampaikan dari forum ini, khususnya menjelang Conference of the Parties (COP) ke-30.

  • Forum ini membahas banyak hal mengenai dampak daripada perubahan iklim, apa yang perlu kita lakukan dan kira-kira langkah selanjutnya apa yang secara real bisa dilaksanakan.
  • Ini merupakan momentum yang tepat karena kita bicara iklim ini dan bicara masalah forum yang sedang diselenggarakan ini pada saat kita menjelang pelaksanaan COP ke-30.

Eddy juga bangga bahwa Pemerintah tengah menginisiasi sejumlah legislasi strategis di bidang energi dan lingkungan. Di antaranya, penyelesaian Undang-Undang Energi Terbarukan dan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang menjadi fondasi transisi energi nasional.

Selain itu, Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, yang diharapkan menjadi payung hukum utama dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ketentuan yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.

“Semoga ICCF menjadi ruang untuk memperkuat ruang kolaborasi multipihak untuk menghadapi dampak krisis iklim,” tutup Eddy.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan