
Pemerintah Persiapkan RUU Redenominasi Rupiah, Tapi Ada Kekhawatiran
Pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau yang dikenal dengan redenominasi. Tujuan dari rencana ini adalah agar selesai pada tahun 2027. Namun, beberapa ahli ekonomi mengkhawatirkan dampak dari kebijakan tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Syafruddin Karimi, Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas, menyatakan bahwa redenominasi justru bisa menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pelaku usaha, serta masyarakat luas. Ia menilai bahwa biaya-biaya seperti pencetakan ulang uang, perubahan sistem akuntansi, pembaruan kontrak hukum, serta proses edukasi nasional akan menguras sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk belanja produktif.
“Tidak ada nilai baru yang tercipta. Angka berkurang, tapi harga tetap sama, daya beli tidak berubah, dan struktur ekonomi tidak diperkuat,” ujarnya. Menurut Syafruddin, stabilitas ekonomi tidak ditentukan oleh panjang pendeknya angka di rupiah, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi.
Ia menegaskan bahwa redenominasi hanya menciptakan ilusi perubahan tanpa memberikan perbaikan substantif. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tekanan fiskal terus meningkat akibat pembiayaan infrastruktur, subsidi energi, dan perlambatan penerimaan pajak. Dengan kondisi ini, langkah redenominasi rupiah bisa menjadi kebijakan kontraproduktif.
“Jika pemerintah sungguh ingin memperkuat ekonomi nasional, maka arahkan perhatian penuh pada peningkatan total faktor produktivitas. Kebijakan ekonomi harus berlandaskan pada manfaat dan hasil nyata, bukan citra visual dalam bentuk nominal baru,” kata Syafruddin.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan arah kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi riil dan penciptaan nilai tambah, bukan langkah simbolik yang justru membebani tanpa hasil.
Rencana Strategis Kementerian Keuangan
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan informasi mengenai rencana redenominasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Aturan ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan sebanyak empat rancangan undang-undang, yaitu:
- RUU tentang Perlelangan
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
- RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
- RUU tentang Penilai
Penanggung jawab RUU Redenominasi Rupiah adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Dampak Potensial dari Redenominasi
Meski tujuan dari redenominasi adalah untuk mempermudah penggunaan uang dalam transaksi sehari-hari, banyak ahli khawatir bahwa kebijakan ini tidak akan memberikan manfaat nyata. Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan untuk implementasi redenominasi bisa mengganggu alokasi dana yang lebih penting.
Selain itu, redenominasi juga dapat menciptakan ketidakstabilan di pasar keuangan. Perubahan mendadak pada nominal uang bisa memengaruhi keyakinan masyarakat terhadap nilai uang, sehingga berpotensi memicu inflasi atau deflasi.
Dengan demikian, banyak ahli menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti investasi di sektor-sektor strategis dan penguatan sistem keuangan negara.
Kesimpulan
Redenominasi rupiah masih menjadi topik yang kontroversial. Meskipun pemerintah berencana mengimplementasikannya pada 2027, banyak ahli ekonomi mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa memiliki dampak negatif jika tidak dijalankan dengan hati-hati. Fokus utama seharusnya adalah pada penguatan fondasi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, bukan sekadar perubahan nominal uang.