Ekonom Unair: Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi Industri Tekstil

admin.aiotrade 16 Nov 2025 4 menit 21x dilihat
Ekonom Unair: Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi Industri Tekstil
Ekonom Unair: Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi Industri Tekstil

Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas dan Dampaknya pada Industri Tekstil

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas, yang dikenal dengan istilah thrifting. Kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah perlindungan bagi industri tekstil dalam negeri yang sedang menghadapi tekanan dari produk impor. Di sisi lain, para pedagang kecil dan pelaku usaha thrifting khawatir akan terdampak negatif.

Sebagai seorang pakar ekonomi, Prof Dr Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD, Guru Besar Ekonomi dalam Bidang Ilmu Ekonomi Internasional di FEB Unair Surabaya, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah tepat dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perekonomian nasional. Menurutnya, arus masuk barang impor pakaian bekas sudah berlebihan dan mengancam industri domestik, terutama tekstil dan garmen yang notabene padat karya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Industri Padat Karya Butuh Perlindungan

Rossanto menjelaskan bahwa industri tekstil adalah sektor yang sangat padat karya dan berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, ia menilai wajar bila pemerintah mengambil langkah safeguard measure, yaitu kebijakan pelindungan sepihak demi menjaga industri strategis nasional.

“Negara punya kewajiban melindungi industri padat karya agar tetap hidup. Jika tidak, yang rugi bukan hanya industri, tapi juga penerimaan pajak dan kesejahteraan masyarakat luas,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan teknis di lapangan. Berdasarkan sistem Harmonized System (HS), semua pakaian bekas, baik yang berkualitas tinggi maupun rendah, tercatat dalam kode barang yang sama. Akibatnya, sulit bagi Bea Cukai untuk membedakan produk berdasarkan kualitas.

Soal Pedagang Kecil: Ada Dampak, Tapi Kepentingan Nasional Lebih Besar

Meski mengakui bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas akan berdampak bagi pelaku usaha thrifting skala kecil, Rossanto menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap harus diutamakan. “Memang benar, pedagang kecil akan terkena imbas. Tapi kita harus menimbang antara benefit dan cost. Ada keuntungan kecil bagi pedagang, tapi kerugian besar bagi negara, seperti hilangnya pajak industri dan kesempatan kerja,” paparnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sebagian besar barang thrifting impor masuk secara ilegal dan tidak melalui proses uji kesehatan. “Barang-barang ini masuk dalam sistem karungan, tanpa sertifikat kesehatan. Jadi risiko penyakit juga bisa muncul. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga kesehatan publik,” tegasnya.

Solusi: Transisi dan Dukungan bagi Industri Lokal

Sebagai solusi transisi, Rossanto menyarankan agar pemerintah memberi dukungan kepada industri tekstil dalam negeri, misalnya melalui subsidi atau pembebasan pajak, agar mampu bersaing dengan produk impor baru.

“Kalau barang dari luar 10 persen lebih murah, ya pemerintah bisa beri subsidi 10 persen bagi produsen lokal. Ini bentuk keberpihakan kepada industri kita,” jelasnya.

Ia juga menilai, kebijakan ini seharusnya disertai edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil, agar mereka bisa beralih menjual produk-produk lokal. “Pemerintah bisa berkoordinasi dengan pelaku industri dalam negeri dan memperkenalkan produk distro atau fesyen lokal yang kompetitif. Pedagang thrifting harus diarahkan agar menjual produk baru buatan Indonesia, bukan barang impor bekas,” ujarnya.

Dorongan untuk Manfaatkan Peluang Pasar Domestik

Menariknya, Rossanto menilai masih ada peluang besar di sektor fesyen lokal jika industri dalam negeri mampu membaca momentum ini. “Sekarang kompetitor utama sudah tidak ada. Saatnya produk lokal bangkit. Kalau dulu sulit bergerak karena dibanjiri barang bekas impor, kini medan permainannya sudah sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat tetap ingin berbisnis barang bekas, maka sebaiknya memanfaatkan barang-barang bekas dari pasar domestik sendiri. “Kalau barang bekas dari dalam negeri, tidak masalah. Karena itu bagian dari sirkulasi internal, bukan impor. Tapi tradisi jual beli pakaian bekas di Indonesia masih belum lazim,” katanya.

Lindungi Industri Kita, Bukan Sampah dari Luar

Menutup pandangannya, Rossanto menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tidak akan menimbulkan masalah internasional, karena barang-barang seperti itu tidak termasuk dalam kesepakatan perdagangan bebas (FTA). “Ini bukan barang yang diatur dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN atau ASEAN-China FTA. Jadi kita tidak perlu khawatir akan ada protes dari luar negeri,” tegasnya.

Ia pun berpesan agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan pelaku usaha kecil. “Pedagang thrifting perlu diarahkan, bukan ditinggalkan. Tapi kepentingan industri nasional harus menjadi prioritas. Kita harus melindungi pasar domestik dari serbuan produk rusak dan sampah impor,” tutupnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan