
Kasus Pembunuhan Bayi di Trenggalek: Ibu Tega Bunuh Anak Kandung Karena Faktor Ekonomi
Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) pekan lalu. Dalam penyelidikannya, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan S (34), seorang perempuan sebagai tersangka pembunuhan bayi tersebut.
S tidak lain adalah ibu kandung dari bayi yang ditemukan. Motif utama pembunuhan ini disebut terkait faktor ekonomi. S mengaku tidak sanggup membiayai satu lagi anak, sehingga memilih membunuh bayi yang baru saja dia lahirkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan bahwa bayi yang dibunuh S merupakan anaknya yang keempat. Sedangkan ketiga anaknya yang lain masih duduk di bangku sekolah. “Untuk ibunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan. Motifnya terkait faktor ekonomi, tersangka tidak menghendaki kelahiran anak yang keempat tersebut,” kata Eko, Senin (8/12/2025).
Tersangka S sebenarnya masih memiliki suami yang memiliki warung kopi di daerah Gresik. Namun, uang yang dikirim ke Trenggalek tidak cukup untuk menghidupi S dan anak-anaknya. “Dari penuturan tersangka, anak tersebut hasil hubungan sah dengan suaminya. Jadi motifnya karena ekonomi,” lanjutnya.
Satreskrim Polres Trenggalek telah berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan otopsi terhadap jenazah bayi laki-laki tersebut serta melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. “Dari hasil pemeriksaan, memang cukup kuat diduga kekerasan kepada bayi tersebut dilakukan oleh ibunya sendiri yaitu saudara S,” ucapnya.
Lokasi Penemuan Bayi yang Menyedihkan
Tersangka melahirkan bayi tersebut di kebun yang berjarak 15 meter dari rumahnya pada Jumat (5/12/2025). Dia melahirkan bayi tersebut tanpa bantuan siapapun, setelah lahir bayi tersebut dianiaya hingga meninggal dunia.
“Ada sejumlah luka akibat benda tumpul di leher, kepala, dada, itu yang menyebabkan bayi tersebut lemas dan kehabisan oksigen hingga meninggal dunia,” jelasnya. Setelah bayinya meninggal, S menutupi jasad bayi memakai karung. Lokasi S melahirkan cukup tersembunyi, sehingga tidak banyak orang tahu.
Jasad bayi itu ditemukan oleh ibu tersangka. Namun ibu tersangka juga tidak tahu, jasad bayi yang dia temukan merupakan cucunya sendiri. Bayi itu dibawa pulang, namun diketahui sudah meninggal sehingga dikuburkan.
Warga sekitar mendengar peristiwa penemuan jasad bayi itu sehingga diteruskan ke polisi. Polisi, dalam hal ini Polsek Panggull, melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam bayi, dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya polisi menemukan tersangka pembunuhan bayi, yakni S.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf C Jo pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana di atas 15 tahun.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya dukungan sosial dan psikologis bagi para ibu yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran pihak berwajib dalam mengungkap dan menuntut pelaku kejahatan terhadap anak.