Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkannya dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Majelis hakim menilai Yoki secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindakan korupsi bersama terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2018 hingga 2023.
“Menurut saya, putusan ini seperti sandiwara yang luar biasa. Kami heran karena tidak ada satupun fakta persidangan yang dipertimbangkan. Pengadilan apa ini?” ujar Yoki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Hakim Ketua Fajar Kusuma memutuskan bahwa para tersangka, termasuk Yoki, mendapatkan hukuman penjara masing-masing. Berikut rinciannya:
- Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
- Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
- Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
- Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
Yoki mengklaim bahwa para petinggi Pertamina telah bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi besar bagi perusahaan. Namun, ia merasa hasil kerjanya justru dinilai sebagai penyebab kerugian negara dan akhirnya dihukum.
Majelis hakim memberikan waktu bagi Yoki untuk melakukan banding hingga pekan depan, yaitu Kamis (5/3). Meski begitu, Yoki belum secara eksplisit menyatakan niatnya untuk mengajukan banding.
“Saya sangat kecewa dengan vonis ini. Tapi saya akan berdiskusi dulu dengan penasihat hukum saya untuk langkah berikutnya,” katanya.
Hakim Anggota Khusnul Khotimah menyatakan bahwa dakwaan terkait kerugian negara terhadap para terpidana tidak cukup terpenuhi secara hukum. Menurutnya, arah dakwaan tersebut tidak jelas dan abstrak.
Oleh karena itu, Khusnul menilai para terpidana tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri. Selain itu, tidak terbukti adanya aliran dana yang masuk ke rekening setiap terpidana.
“Dengan tidak terbuktinya aliran dana hasil korupsi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar dikesampingkan oleh majelis,” kata Khusnul.
Akibatnya, Khusnul memerintahkan jaksa untuk membuka seluruh aset yang diblokir, mulai dari tanah hingga rekening para terpidana. Meskipun demikian, Khusnul menyampaikan bahwa majelis hakim menolak nota pembelaan yang disampaikan para terpidana.
“Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar