Eks Direktur Prosympac dan Pemegang Saham Jadi Saksi Kasus Korupsi PT PAL Jambi

admin.aiotrade 06 Okt 2025 3 menit 18x dilihat
Eks Direktur Prosympac dan Pemegang Saham Jadi Saksi Kasus Korupsi PT PAL Jambi
Eks Direktur Prosympac dan Pemegang Saham Jadi Saksi Kasus Korupsi PT PAL Jambi

Sidang Kasus Korupsi PT PAL Jambi, Saksi Berikan Keterangan Terkait Pelatihan dan Penjualan Perusahaan

Pada persidangan yang digelar Senin (6/10/2025), mantan Direktur Utama Prosympac, Martinus H, hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terhadap PT PAL Jambi. Dalam kesaksianya di hadapan majelis hakim, Martinus mengungkapkan beberapa informasi penting terkait kegiatan perusahaan tersebut.

Martinus menyatakan bahwa dirinya pernah diajak untuk melihat langsung lokasi pabrik PT PAL Jambi. Ia mengatakan bahwa kedua orang yang mengajaknya adalah Pak Oneng dan Pak Edi. “Kami melihat lokasi pabrik pada 2013, yaitu di Bahar Selatan dan Petaling,” ujarnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selain itu, Martinus juga menyampaikan bahwa pada masa itu ia sempat memberikan pelatihan kepada petani sawit di kawasan tersebut. “Ada pelatihan kepada petani sawit, sebagian swadaya mandiri, ada juga dari perkumpulan KUD, yaitu KUD Marga Jaya, KUD Manggar Jaya, KUD Makarti, KUD Karya Maju, dan KUD Karya Mandiri pada 2013–2014. Pelatihan itu berupa memberikan analisa tanah dan daun,” tambahnya.

Dalam kesaksian selanjutnya, Martinus menjelaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa PT PAL akan dijual kepada pihak lain. “PT PAL mau dijual, dikasih tahu Pak Arief. Intinya saya diinfokan Pak Arief ada calon investor mau membeli PT PAL, bernama Viktor. Diminta untuk melakukan audit,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai jumlah pinjaman dan jaminan di Bank BNI, Martinus mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan lebih lanjut tentang detail keuangan PT PAL.

Keterangan Saksi Lain: Mahfud Fauzi

Selain Martinus, saksi lainnya, Mahfud Fauzi, yang merupakan pemegang saham di PT Prosympac, juga memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa sidang ini membahas kredit PT PAL yang macet.

Mahfud mengungkapkan bahwa PT PAL memiliki modal awal pendirian sebesar Rp2,25 miliar yang berasal dari dua pihak. “Modal pendirian PT PAL Rp2 miliar 250 juta dari Pak Arief dan Pak Wendy. Pak Wendy yang mengurus pengelolaan biaya pabrik,” ujarnya.

Ia juga mengetahui bahwa PT PAL sempat akan dijual kepada seorang investor. “Tahu PT PAL akan dibeli investor, dibeli sama Pak Viktor,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dividen dari PT PAL. “Tidak mendapat, dan tidak tahu juga soal pinjaman PT Selaras ke bank,” ujarnya.

Tantangan dalam Persidangan

Persidangan ini menjadi momen penting dalam proses hukum terkait dugaan korupsi PT PAL Jambi. Keterangan dari saksi-saksi seperti Martinus dan Mahfud Fauzi memberikan wawasan tentang aktivitas perusahaan dan hubungan dengan para pihak terkait. Meski begitu, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama mengenai detail keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh PT PAL.

Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, termasuk investor dan pemegang saham, persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan