Eks Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin Jadi Tersangka Korupsi Aset

admin.aiotrade 08 Nov 2025 4 menit 14x dilihat
Eks Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin Jadi Tersangka Korupsi Aset


aiotrade, MEDAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menahan Eks Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin (IP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I oleh anak usaha perseroan, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dengan PT Ciputra Land.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar menjelaskan bahwa tersangka Irwan Perangin Angin merupakan Direktur PTPN II periode 2020–2023. Hasil penyelidikan perkara menyebutkan bahwa Irwan dengan jabatannya saat itu telah menginbrengkan aset berupa lahan hak guna usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Disebutkan bahwa Irwan bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Wilayah Sumut periode 2022–2025, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2022–2025 telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” kata Nauli dalam keterangan resmi, Sabtu (8/11/2025).

Adapun, Irwan Perangin Angin menjadi tersangka keempat yang ditetapkan Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).

Tiga tersangka sebelumnya yakni eks Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, dan Direktur PT NDP Iman Subekti.

Nauli mengatakan penahanan terhadap tersangka Irwan dilakukan lantaran tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Irwan Perangin Angin dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhitung sejak Jumat (7/11/2025), Irwan ditahan di Rutan Kelas IA Lapas Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelaah dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Nauli.

Sebagai informasi, Kejati Sumut mulai melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui skema KSO dengan PT Ciputra Land pada 28 Agustus lalu.

Aset itu berupa lahan yang terletak di sejumlah titik di Kabupaten Deli Serdang, seperti Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa dengan luas mencapai 8.077 hektare (ha).

Penyelidikan dan Proses Hukum

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dalam penjualan aset PTPN I Regional I. Tersangka Irwan Perangin Angin diduga memiliki peran penting dalam proses penerbitan sertifikat HGB tanpa izin atau persetujuan yang sah.

Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk para pejabat di lingkungan BPN dan direksi PT NDP. Mereka dituduh mempercepat proses penerbitan sertifikat HGB tanpa mempertimbangkan kewajiban negara.

  • Dalam hal ini, pihak-pihak tersebut dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan aset negara.
  • Proses penerbitan sertifikat HGB disinyalir dilakukan secara tidak transparan dan tanpa koordinasi yang jelas antara lembaga terkait.

Dampak Korupsi pada Aset Negara

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Sebanyak 20% dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB hilang karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

  • Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya sengaja untuk mengalihkan aset negara ke pihak swasta tanpa mekanisme yang benar.
  • Kerugian negara juga bisa berdampak pada kemampuan pemerintah dalam memanfaatkan aset-aset strategis untuk pembangunan daerah.

Langkah Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

  • Tim penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
  • Proses hukum terhadap tersangka Irwan Perangin Angin akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Kejati Sumut juga akan mengevaluasi apakah ada pelanggaran hukum lain yang terkait dengan penjualan aset PTPN I Regional I.

Tindakan Pengawasan dan Pencegahan

Dalam konteks pencegahan korupsi, Kejati Sumut memberikan peringatan kuat kepada instansi dan lembaga terkait agar lebih waspada dalam pengelolaan aset negara.

  • Pemerintah dan badan-badan hukum harus memastikan bahwa semua proses pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Adanya sistem pengawasan yang ketat akan membantu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan