Eks Dirut IIM Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen

admin.aiotrade 07 Okt 2025 2 menit 29x dilihat
Eks Dirut IIM Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen


Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan pada Senin (6/10/2025) dan menunjukkan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan adalah pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dapat dibayar, maka terdakwa akan menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS. Apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak ada uang pengganti, terdakwa bisa dihukum penjara tambahan selama 2 tahun.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Salah satu hal yang memberatkan hukuman Eki adalah tindakannya yang merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana tersebut berasal dari potongan gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulannya. Selain itu, perbuatannya juga melanggar sembilan ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan reksa dana dalam pengelolaan pasar modal.

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan. Adapun, mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih juga mendapatkan hukuman yang sama, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang asing, termasuk Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, serta Rp2.877.000.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan terhadap putusan tersebut. Setelahnya, keduanya keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi orange tahanan KPK. Hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku, serta dampaknya terhadap keuangan negara dan kepentingan rakyat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan