Mantan Direktur Utama Taspen Dihukum 10 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dihukum selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus dugaan investasi fiktif pada tahun 2019. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/10), disebutkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain hukuman utama, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada eks dirut Taspen tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, US$ 127.057, S$ 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, HK$ 500, dan 1,262 juta won Korea, serta Rp 2.877.000. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Faktor yang Memberatkan Hukuman
Salah satu hal yang memberatkan adalah peran Antonius Kosasih sebagai Dirut Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, ia justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Hakim menilai perbuatan Antonius dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.
Perbuatan ini juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN secara umum. Selain itu, terdakwa tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Perbuatan Antonius Kosasih bertentangan dengan peraturan terkait korupsi, serta secara luas dalam menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua.
Faktor yang Meringankan
Meski demikian, ada beberapa faktor yang meringankan hukuman Antonius Kosasih. Pertama, ia belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, ia memiliki tanggungan keluarga. Ketiga, ia bersikap sopan selama persidangan.
Tersangka Lain Terlibat dalam Kasus Ini
Selain Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016 - 2024, Ekiawan Heri Primaryanto, diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Antonius Kosasih. Ekiawan dituntut pidana penjara selama 9,4 tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti US$ 253.664 subsider dua tahun penjara.
Kosasih dan Ekiawan dituntut agar dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak-Pihak yang Diduga Diuntungkan
Dalam kasus ini, pihak-pihak yang diduga diuntungkan antara lain:
- Antonius Kosasih: diperkaya Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, S$ 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, HK$ 500, dan 1,26 juta won Korea.
- Ekiawan Heri Primaryanto: diperkaya US$ 242.390.
- Patar Sitanggang: diperkaya Rp 200 juta.
- PT IIM: diperkaya Rp 44,21 miliar.
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: diperkaya Rp 108 juta.
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: diperkaya Rp 2,46 miliar.
- Sinar Emas Sekuritas: diperkaya Rp 44 juta.
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF): diperkaya Rp 150 miliar.
Kerugian Negara yang Ditimbulkan
Antonius Kosasih dan Ekiawan diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.