
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, telah dihukum 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan investasi fiktif secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain hukuman penjara, Kosasih juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ia juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Akibat perbuatannya, Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi Kosasih.
Hal yang memberatkan hukuman yakni: * Terdakwa sebagai Direktur Investasi PT Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi; * Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak; * Perbuatan Terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya; * Terdakwa tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela; * Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; dan * Perbuatan Terdakwa secara luas dalam menyangkut kejahatan terhadap pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yakni Kosasih belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.

Adapun vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga membacakan vonisnya untuk terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dalam kasus itu, Ekiawan divonis pidana 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum pembayaran uang pengganti sebesar USD 253.660 subsider 2 tahun kurungan.
Adapun vonis terhadap Ekiawan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa untuk pidana badan. Sebelumnya, ia dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara. Sementara itu, untuk pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sama seperti yang dituntut oleh jaksa.
Perbuatan Kosasih
Dalam kasusnya, Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada saat dakwaan, jaksa menuturkan Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa saat itu.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya: * Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000; * Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390; * Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta; * Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471; * Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054; * Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta; * Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta; * Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.