Eks Kepala BPN Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Bengkulu

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Eks Kepala BPN Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Bengkulu

BENGKULU, aiotrade
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung. Proses penindakan hukum ini dilakukan pada Kamis (24/10/2025), yang menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan keadilan dan memerangi tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang BPN. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Kedua orang ini ditetapkan tersangka karena telah memiliki alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol," ujar Danang, didampingi Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, usai penetapan status tersangka di Kejati Bengkulu.

Danang menekankan bahwa kasus ini berkaitan dengan ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol. Kerugian negara yang dialami akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 4 miliar.

"Untuk hitung luasan, ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan kepala BPN Bengkulu Tengah dan Kabid," tambah Danang.

Proses pengusutan kasus ini menjadi indikasi seriusnya upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Pembebasan lahan untuk proyek publik sering kali menjadi titik rawan bagi praktik korupsi, baik melalui manipulasi data, penyalahgunaan wewenang, maupun penyelewengan anggaran.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini antara lain: * Penyimpangan dalam proses pembebasan lahan: Dugaan adanya penyimpangan dalam penghitungan luasan lahan yang dibebaskan. * Penggunaan dana yang tidak transparan: Adanya indikasi penggunaan dana ganti rugi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. * Keterlibatan pejabat tinggi: Keterlibatan mantan pejabat BPN menunjukkan adanya sistematisasi korupsi dalam pemerintahan daerah.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung adalah proyek strategis yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah. Namun, jika terjadi korupsi, maka dampaknya akan sangat merugikan masyarakat luas.

Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak lagi diam terhadap tindakan korupsi, terutama dalam proyek-proyek besar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat agar lebih waspada dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.


Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus korupsi di sektor infrastruktur yang berhasil diungkap oleh lembaga penegak hukum. Kasus seperti ini tidak hanya mengancam kesejahteraan masyarakat, tetapi juga merusak citra pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur dilaksanakan secara benar dan transparan.

Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan. Dengan demikian, korupsi bisa diminimalkan dan proyek infrastruktur dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan