Eks Prajurit TNI Terlibat Penyekapan Mobil di Tangerang Selatan

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Eks Prajurit TNI Terlibat Penyekapan Mobil di Tangerang Selatan

Mantan Prajurit TNI AL Terlibat dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengonfirmasi bahwa seorang mantan prajurit TNI AL terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kasus ini melibatkan seorang disertir prajurit, yaitu Praka MRA yang telah dipecat sejak 12 Juli 2024,” ujar Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 19 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa proses pemecatan dilakukan melalui mekanisme In Absentia, atau tanpa kehadiran yang bersangkutan di persidangan militer.

Saat ini, kasus yang menjerat MRA sedang ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta. Setelah proses penyelidikan selesai, berkas kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer karena MRA hingga kini belum menjalani hukuman atas tindak disersinya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sembilan orang tersangka terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat korban di Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut para tersangka berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MRA (39), dan satu perempuan NN (52).

“Korban sebenarnya ada empat orang, salah satunya berhasil melarikan diri dan melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Oktober 2025,” kata Ade Ary di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Kronologi bermula pada Sabtu 11 Oktober 2025 ketika korban bersama istrinya serta dua rekannya bertemu dengan tersangka NN di sebuah rumah makan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk melakukan transaksi jual beli mobil. Korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening NN.

Namun, saat tengah memesan makanan, NN bersama sejumlah tersangka lainnya merampas ponsel dan tas milik korban. Para tersangka berteriak agar korban kooperatif, lalu memaksa keempat korban masuk ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka MRA di wilayah Tangerang Selatan.

Di sana, mata korban ditutup dengan kain hitam dan mereka dikurung di kamar lantai dua. Salah satu korban wanita bahkan mendengar suara suaminya seperti sedang dicambuk.

Pelarian Korban

Pada Senin 13 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban berhasil melarikan diri melalui pintu depan ketika penjaga rumah tertidur. Ia kemudian menumpang sepeda motor dan melanjutkan perjalanan menggunakan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Kasus ini kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut di kepolisian dan militer. Pihak TNI AL menegaskan akan mendukung penegakan hukum secara profesional terhadap mantan anggotanya yang terlibat tindak pidana.

Seluruh proses hukum yang terjadi, baik di tingkat kepolisian maupun militer, akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga disiplin dan martabat institusi, meskipun dalam kasus ini melibatkan mantan prajurit yang telah diberhentikan dari dinas aktif.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan