Eks Presdir Proyek Pasar Kranji Berperang Saat Dieksekusi Kejari Bekasi, Kasus Cek Kosong Rp 2,5 M

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Eks Presdir Proyek Pasar Kranji Berperang Saat Dieksekusi Kejari Bekasi, Kasus Cek Kosong Rp 2,5 M

Eksekusi Iwan Hartono di Bekasi, Terjadi Ricuh Saat Dibawa ke Mobil Tahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan eksekusi terhadap Iwan Hartono (IH), eks Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB). Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh IH, sehingga vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Kranji tetap berlaku.

Eksekusi berlangsung ricuh karena IH melawan dan menolak dibawa ke mobil tahanan. Kejadian tersebut terjadi di halaman Kantor Kejari Bekasi pada Senin (10/11/2025). Dalam video yang beredar, IH tampak berontak dan menjatuhkan badannya ke tanah. Aksi tersebut membuat petugas kewalahan saat berusaha mengamankannya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Iya tidak mau, saya tidak mau,” teriak IH sambil berontak. Beberapa petugas terlihat berusaha membujuk IH agar tenang, sementara yang lain berupaya mengangkat tubuhnya ke dalam mobil tahanan. “Nanti kamis, kamis,” kata IH sembari terus memberontak.

Proses Penipuan dalam Proyek Revitalisasi Pasar Kranji

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa sebelumnya IH mendapatkan pekerjaan revitalisasi Pasar Kranji melalui proses lelang. Lelang tersebut sesuai dengan surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan PT ABB terkait revitalisasi dan pengelolaan pasar Kranji baru Kota Bekasi pada Tahun 2019.

Dalam menjalankan pekerjaannya, IH bekerjasama dengan saksi RTH selaku Direktur PT BPM dalam rangka melaksanakan pekerjaan tanah urug pada lahan pasar dalam rangka revitalisasi pasar Kranji baru Kota Bekasi. Ryan menjelaskan bahwa IH menyerahkan Bilyet Cek senilai Rp 2.580.000.000. Namun, saat dilakukan pencairan oleh pihak Bank dinyatakan warkat belum terdaftar dan belum ada dana.

Akibatnya, IH dipidanakan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks, selama dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa. Di tingkat banding, putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG juga memutus hal sama. Putusan serupa juga diperkuat Mahkamah Agung (MA) melalui putusan 1595 K/PID/2025.

“Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan),” jelasnya.

Pembawaan ke Lapas Kelas II A Bekasi

Setelah vonis tersebut dikuatkan, IH akhirnya dibawa ke Lapas Kelas II A Bekasi, Bulakapal, untuk menjalani hukuman. Proses eksekusi ini menjadi salah satu contoh dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan penipuan.

Penjelasan Hukum Terkait Kasus Ini

Pasal 378 KUHP yang digunakan dalam kasus ini mengatur tentang tindak pidana penipuan. Menurut undang-undang, tindak pidana penipuan terjadi ketika seseorang secara sengaja melakukan tindakan yang menipu atau mengelabui orang lain dengan maksud untuk merugikan harta benda atau hak lainnya.

Dalam kasus Iwan Hartono, ia diduga melakukan penipuan dengan menyampaikan cek yang tidak memiliki dana. Hal ini menunjukkan adanya niat untuk menipu rekanan proyek, sehingga tindakan hukum yang diambil merupakan langkah yang tepat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kesimpulan

Eksekusi terhadap Iwan Hartono menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia tetap berjalan dengan baik, meskipun ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Meski proses eksekusi sempat ricuh, akhirnya IH dapat dibawa ke lapas untuk menjalani hukumannya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan penipuan bahwa hukum akan tetap ditegakkan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan