
Harga Emas Antam Melonjak pada Hari Ini
Harga emas PT Antam di laman Logam Mulia tercatat mengalami kenaikan pada hari ini, Selasa, 11 November 2025. Emas Antam kini dibanderol dengan harga Rp2.360.000 per gram. Dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.307.000 per gram, harga emas naik sebesar Rp27.000.
Selain itu, pecahan terkecil dari emas Antam, yaitu 0,5 gram, juga ditawarkan dengan harga Rp1.230.000. Berikut daftar lengkap harga emas PT Antam di Logam Mulia pada tanggal tersebut:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp1.230.000
- Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp2.360.000
- Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp4.670.000
- Harga emas Antam hari ini 3 gram: Rp6.987.000
- Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp11.615.000
- Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp22.150.000
- Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp57.710.000
- Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp115.255.000
- Harga emas Antam hari ini 100 gram: Rp230.360.000
- Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp572.590.000
- Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp1.150.900.000
- Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp2.300.600.000
Aturan Pajak dalam Pembelian dan Penjualan Emas
Pembelian emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, besaran pajak penghasilan (PPh) 22 adalah sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP, besarnya pajak adalah 0,9 persen.
Sementara itu, transaksi penjualan emas juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini mencakup seluruh jenis transaksi yang dilakukan melalui PT Antam Tbk.
Aturan Buyback Emas
Jika seseorang melakukan buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini tergantung pada apakah pemilik memiliki NPWP atau tidak. Jika memiliki NPWP, besar pajaknya adalah 1,5%, sedangkan jika tidak memiliki NPWP, pajaknya sebesar 3%. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas.