
Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Lendosis Palembang: Pelaku Ditangkap Setelah Empat Hari
Seorang wanita hamil bernama Anti Puspita Sari alias AP (22) ditemukan tewas di kamar hotel Lendosis, Palembang, Sumatera Selatan. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu penyelidikan oleh pihak berwajib.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah Febrianto alias Febri (22), seorang warga asal Trenggalek yang tinggal di Kabupaten Banyuasin. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (15/10/2025) malam sekitar pukul 21.55 WIB. Penangkapan dilakukan setelah empat hari jenazah korban ditemukan di kamar hotel, yaitu pada Sabtu (11/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pembunuhan bermula dari pertemuan antara Febrianto dan korban di hotel Lendosis, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II, Palembang. Keduanya berkenalan melalui media sosial dan check-in sekitar pukul 16.00 WIB. Diduga, keduanya melakukan hubungan intim. Namun, ketika Febrianto meminta tambahan dengan mengajak berhubungan kembali, korban menolak dan meminta pelaku keluar dari kamar.
Sesuai kesepakatan awal, korban sudah membayar Rp 300 ribu untuk dua kali berhubungan. Tersangka yang merasa tersinggung dan marah kemudian membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam dari belakang. Ia pun mencekik leher korban hingga korban tidak berdaya, lalu mengikat kedua tangannya dengan jilbab warna pink.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil handphone dan sepeda motor milik korban. Kemudian, ia melarikan diri ke Banyuasin. Keesokan harinya, pihak hotel curiga karena kamar korban belum dibuka hingga lewat waktu check out. Mereka membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia di lantai kamar.
Pihak hotel kemudian menghubungi pihak kepolisian. Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IT II langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dalam press rilis yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa penemuan korban awalnya dilaporkan oleh pihak hotel. Pihak hotel menyampaikan bahwa waktu check out sudah habis, namun tidak ada suara dari dalam kamar. Setelah dibuka dengan kunci cadangan, ditemukan korban sudah tergeletak di lantai dalam kondisi meninggal.
Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dengan dukungan Jatanras Polda Sumsel. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Muara Padang, Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.30.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, penangkapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan secara ilmiah. Motif pembunuhan diduga karena rasa marah terhadap korban saat mereka bersama di hotel tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan bahwa setelah melakukan aksinya, tersangka membawa sepeda motor dan hp milik korban. Motor korban telah diamankan, sedangkan hp yang dibuang ke sungai akan dicari.
Febrianto mengaku bahwa setelah melakukan pembunuhan, ia mengambil handphone dan motor korban untuk menghilangkan jejak. Ia juga mengatakan bahwa motor korban disimpan di gudang milik warga dengan posisi terkunci stang dan plat nopolnya sudah dilepas.
Setelah kejadian, Febrianto merasa bersalah dan takut. Dalam pengakuannya, ia mengatakan pernah didatangi wanita memakai baju putih dan rambut panjang, sambil menggendong bayi. Wanita itu memberinya petunjuk untuk pergi ke makam, ziarah, minta maaf kepada keluarga korban, serta mendoakan korban.
Febrianto juga mengaku bahwa handphone dan motor yang diambil digunakan untuk melarikan diri dan menghilangkan jejak. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah kesalahan besar yang tidak bisa diulangi lagi.