Empat Pengedar Ditangkap dalam Sehari, 15 Gram Sabu Disita!

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 14x dilihat
Empat Pengedar Ditangkap dalam Sehari, 15 Gram Sabu Disita!
Empat Pengedar Ditangkap dalam Sehari, 15 Gram Sabu Disita!

Penangkapan Empat Tersangka Narkoba di Kabupaten Cilacap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Pada Rabu, 5 November 2025, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan menangkap empat tersangka dengan total barang bukti seberat 15,16 gram sabu.

Pengungkapan Pertama di Kelurahan Tambakreja

Pengungkapan pertama terjadi di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dua pria berinisial FE (27) dan WT (32), yang sama-sama berasal dari Kabupaten Cilacap, ditangkap oleh petugas. Dari tangan keduanya, polisi menyita 0,34 gram sabu serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli oleh FE atas permintaan WT melalui aplikasi hijau, dan rencananya akan digunakan bersama.

Pengungkapan Kedua di Kecamatan Kesugihan

Masih di hari yang sama, Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu lainnya di Kecamatan Kesugihan. Dua pria berinisial WP (34) dan BK (38) ditangkap karena diduga menjadi pengedar. Polisi menyita 14,82 gram sabu, satu unit sepeda motor, dan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WP diperintah oleh BK untuk mengambil sabu di wilayah Cilacap dengan bayaran Rp50 ribu. Sementara itu, BK memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial. Kedua pelaku ini diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten. Mereka berdomisili di Banyumas tetapi melakukan transaksi di Cilacap.

Tersangka Ditahan dan Dijerat Hukuman Berat

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Cilacap juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Ia menegaskan bahwa Polresta Cilacap terus berkomitmen menjaga wilayah ini dari ancaman narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Ipda Galih.

Upaya Pemberantasan Narkoba Terus Dilakukan

Dengan penangkapan ini, Polresta Cilacap menunjukkan kegigihanannya dalam memberantas peredaran narkoba. Langkah-langkah yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat semakin mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan