
Desakan untuk Sanksi Keras terhadap Israel
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan desakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi keras terhadap Israel, setelah kembali terjadi serangan yang menewaskan prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon. Serangan tersebut mengakibatkan empat prajurit TNI gugur dan empat lainnya luka-luka, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
HNW menegaskan bahwa tindakan Israel menyerang pihak nonkombatan dan personel PBB yang seharusnya dilindungi adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Ia menilai bahwa PBB harus segera mengambil langkah tegas terhadap Israel, sesuai dengan laporan dari Kementerian Luar Negeri maupun Sekretariat PBB.
“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kementerian Luar Negeri maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat lainnya,” ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Menurut HNW, larangan menyerang personel penjaga perdamaian diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Ia juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma.
Peran PBB dalam Perlindungan Pasukan Perdamaian
HNW menekankan bahwa para prajurit TNI berada di Lebanon dalam misi resmi perdamaian di bawah mandat penuh PBB. Oleh karena itu, organisasi internasional tersebut dinilai wajib memberikan perlindungan maksimal serta menindak tegas pihak yang menyerang pasukan penjaga perdamaian.
“PBB harus bertanggung jawab menghadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukanlah kali pertama terjadi. Pada 2024, sejumlah prajurit TNI yang bertugas di Lebanon juga menjadi korban serangan Israel, namun tidak diikuti sanksi tegas dari PBB. Menurut HNW, ketiadaan tindakan tegas membuat Israel terus melanjutkan serangan hingga kini menimbulkan korban jiwa.
Evaluasi Penempatan Prajurit TNI
Di sisi lain, HNW meminta pemerintah Indonesia mengevaluasi penempatan prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB apabila tidak ada jaminan keamanan yang memadai. Ia menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan menarik pasukan TNI jika tidak ada jaminan keamanan dan pelaku yang menewaskan WNI tidak dijatuhi sanksi hukum yang keras.
“Bila tidak ada jaminan keamanan dan pelaku yang menewaskan WNI tidak dijatuhi sanksi hukum yang keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan menarik pasukan TNI,” katanya.
Korban Jiwa dalam Misi Perdamaian
Sebelumnya, Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) mengumumkan wafatnya Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia pada Jumat, 24 April 2026. Rico meninggal dunia setelah sempat dirawat akibat luka serius usai ledakan proyektil di markasnya di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret lalu.
Dengan meninggalnya Praka Rico, Indonesia tercatat kehilangan empat prajurit TNI dalam sebulan terakhir saat menjalankan tugas bersama UNIFIL di Lebanon Selatan. Tiga prajurit lainnya yang gugur yakni Praka Farizal Rhomadhon akibat serangan artileri pada 29 Maret, serta Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan yang tewas saat konvoi pasukan diserang pada 30 Maret.