
Penyidikan Terhadap Muhammad Adimas Firdaus Alias Resbob Terus Berjalan
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara maraton mengingat kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang melibatkan suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang fokus melengkapi unsur pembuktian awal. Untuk memudahkan proses penyelidikan yang berkelanjutan, Resbob kini ditempatkan di sel khusus Mapolda Jabar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa 16 Desember 2025.
Hendra menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa empat orang saksi. Meskipun demikian, ia memastikan jumlah saksi berpotensi bertambah mengingat kompleksitas kasus yang berkaitan dengan jejak digital dan transaksi elektronik.
"Saksi pelapor ada empat orang. Kalau saksi ahli ini untuk menguatkan unsur pasal-pasal. Biasanya itu dari kepolisian yang menetapkan saksi ahli itu," tuturnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan indikasi kuat bahwa Resbob tidak bertindak sendirian saat memproduksi konten kontroversial tersebut. Hendra menegaskan, pihaknya tengah melakukan gelar perkara terhadap dua orang lain yang merupakan rekan Resbob.
Jika terbukti terlibat, polisi tidak segan menjerat mereka dengan pasal penyertaan (medepleger). "Nantinya, di samping pasal utama yakni pasal 45 A ayat 2, kami akan kenakan pasal 55 dan 56 di mana turut serta membantu melakukan konten ujaran kebencian terhadap suatu kelompok yang sifatnya SARA," ucap Hendra.
Sebelumnya, Resbob tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 15 Desember 2025, sekira pukul 23.15. Resbob tampak lesu dan bungkam saat digelandang petugas. Mengenakan sweater hoodie berwarna abu-abu, tangan Resbob tampak terikat borgol. Wajahnya terus menunduk, berusaha menghindari sorotan kamera awak media saat digiring masuk ke gedung Ditressiber Polda Jabar.
Sebelum ditangkap, Resbob sempat berupaya melarikan diri ke berbagai kota untuk menghindari kejaran polisi. Informasi awal menyebutkan tersangka diamankan di wilayah Jawa Timur. Namun, setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke Bandung, terungkap bahwa Resbob ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada pukul 13.00.