Empat Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Lolos Hukum, Ini Alasannya

admin.aiotrade 08 Nov 2025 4 menit 15x dilihat
Empat Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Lolos Hukum, Ini Alasannya

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dari 12 terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Empat orang lainnya, yaitu Abraham Samad, Michael Sinaga, Nurdian Susilo dan Aldo Husein, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjelaskan bahwa penentuan status ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti saintifik yang diperoleh selama proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan. “Kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana,” ujar Iman dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Iman menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan kelanjutan kasus ini hingga ke tahap persidangan. “Kami terus melakukan koordinasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini. Ya tentunya dalam hal penuntutan juga ke depannya untuk dihadapkan di sidang peradilan. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi dalam dua klaster.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Asep. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

Profil Empat Terlapor yang Lolos Jerat Hukum

1. Abraham Samad


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025) malam. Pemeriksaan Samad dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Ditreskrimum dan baru keluar dari gedung tersebut pukul 20.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang berawal dari konten podcast di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Kurang lebih selama 10 jam diperiksa, Abraham Samad mengaku kecewa dengan pertanyaan yang dilontarkan penyidik. "Pertanyaan penyidik banyak di luar konteks undangan pemanggilan, penyidik lebih banyak menanyakan soal wawancara podcast saya dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr Tifa, dan Rizal Fadhillah," ucap Abraham usai pemeriksaan dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Okezone, Rabu (13/8/2025).

Abraham Samad lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966. Ia merupakan seorang advokat yang pernah menjadi Ketua KPK periode 2011-2015. Karier sebagai advokat dimulai pada usia 30 tahun. Ia juga aktif sebagai aktivis anti korupsi dan penggagas berdirinya Anti Corruption Committee (ACC) di Sulawesi Selatan.

2. Michael Sinaga

Michael Sinaga dikenal sebagai podcaster melalui kanal YouTube Sentana TV. Selain sebagai podcaster, Michael Sinaga juga pernah menjadi juru bicara muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kanal Sentana TV dikenal membahas berbagai isu politik dan sosial di Indonesia. Salah satu kontennya yang menyoroti keabsahan ijazah Jokowi menjadi perhatian publik dan berujung pada pemanggilan Michael sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

3. Nurdian Susilo dan Aldo Husein

Dalam surat panggilan yang dilayangkan polisi pada Agustus 2025, tercantum nama Nurdian Susilo. Nurdian Susilo dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/8/2025) bersama Rismon Sianipar (Akademisi), Mikhael Sinaga. Pihak Roy Suryo Cs mengatakan Nurdian Susilo ini adalah jurnalis, namun tidak disebutkan nama medianya. Sementara Aldo Husein, belum diketahui pekerjaan dan perannya di kasus ini.

Awal Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, serta laporan resmi dari Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Setelah gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025. Total terlapor kini berjumlah 12 orang, termasuk Abraham Samad, Roy Suryo, Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, dan lainnya. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan