Empat Tersangka Penculikan Bilqis Hadapi Ancaman 15 Tahun Bui

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 18x dilihat
Empat Tersangka Penculikan Bilqis Hadapi Ancaman 15 Tahun Bui

Polisi telah menangkap empat tersangka terkait kasus penculikan Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun yang hilang saat ikut ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11). Keempat tersangka tersebut adalah Adit Prayitno Saputra (36), Meriana (42), Nadia Hutri (29), dan Sri Yuliana (30). Mereka dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa keempat tersangka dijerat berdasarkan Pasal 43 Junto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1-2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit HP Samsung putih milik Sri Yuliana, satu buah ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Selain itu, ada satu unit iPhone milik Nadia Hutri, dua unit HP milik Adit dan Meriana, serta dua unit HP lainnya milik Sri dan Nadia.

Djuhandhani juga menyampaikan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar. Ia meminta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel memberikan dukungan dan atensi dalam pengembangan lebih lanjut.

Identitas Para Tersangka

SY atau Sri Yuliana, perempuan berusia 30 tahun, bekerja sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

NH atau Nadia Hutri, perempuan berusia 29 tahun, juga bekerja sebagai ibu rumah tangga. Ia tinggal di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

MA atau Meriana, perempuan berusia 42 tahun, bekerja sebagai ibu rumah tangga. Alamatnya di Kecamatan Bangku, Kabupaten Maringin, Provinsi Jambi.

AS atau Adit Prayitno Saputra, laki-laki berusia 36 tahun, bekerja sebagai karyawan honorer di Kecamatan Bangku Marinin, Provinsi Jambi.

Peran Para Tersangka

Menurut Djuhandhani, Sri Yuliana bertindak sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Ia menculik Bilqis di playground pada 2 November 2025. Setelah itu, ia membawa korban ke kosannya di Jalan Abu Bakar, Makassar, dan menawarkan korban melalui Facebook.

Nadia Hutri tertarik dengan tawaran Sri Yuliana dan bersedia membeli Bilqis dengan harga Rp 3 juta. Ia datang ke kosan Yuliana untuk mengambil korban dan menyerahkan uang tersebut. Djuhandhani menyebutkan bahwa Nadia berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk mengambil korban.

Setelah itu, Nadia membawa Bilqis ke Jambi. Di sana, ia menjual korban kepada Adit dan Meriana. Menurut pengakuan Nadia, dia menjual Bilqis kepada keluarga di Jambi sebesar Rp 15 juta dengan alasan membantu keluarga yang belum memiliki anak selama sembilan tahun. Setelah transaksi, Nadia langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Adit dan Meriana kemudian membeli korban dari Nadia sebesar Rp 30 juta dan menjualnya kembali ke kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta. Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.

Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan oleh Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan